Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Oktober 2026 | 13.27 WIB

Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape, Sahroni Nilai Harus Segera Dieksekusi

Ilustrasi rokok elektrik atau vape. (Magnific)

 

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram vape. Permintaan ini sebagai upaya mencegah peredaran narkoba.
 
Sahroni mengatakan, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sudah meminta terlebih dahulu MUI mengharamkan vape. Sebab, banyak penyalahgunaan vape untuk narkoba. 
 
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI sepakat mendukung langkah Kapolri. Hal ini demi menjaga keselamatan masyarakat luas.
 
"Melihat berbagai macam fakta dan data mengenai bahayanya vape, yang selain bahaya untuk kesehatan juga berbahaya sebagai sarana konsumsi narkoba, MUI sudah seharusnya mengeluarkan fatwa haram bagi vape," ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (19/10).
 
 
Dia menilai persoalan vape ini menyangkut hajat hidup umat. Pengguna vape saat ini berasal dari berbagai kalangan dan usia.
 
"Ranah-ranah yang jelas bersentuhan dengan hajat hidup umat secara langsung ini harus didahulukan oleh MUI. Jadi saya sangat mendukung MUI untuk segera mengeluarkan fatwa haram untuk vape," imbuhnya.
 
Meski begitu, jika MUI menerbitkan fatwa haram ini pasti akan mendapat penolakan dari kelompok tersebut, termasuk penjual vape. Namun, langkah ini perlu ditempuh karena keburukan yang ditimbulkan dianggap lebih besar.
 
"Suka tidak suka pasti ada dampaknya. Tapi bila memang ini barang yang lebih banyak mudaratnya ya suka tidak suka tetap harus dieksekusi," jelasnya.
 
Oleh karena itu, DPR RI juga tetap mendorong Polri untuk membuat alternatif terbaik dalam menyelesaikan kasus vape yang kerap disalahgunakan dengan narkoba.
 
"Saya juga akan mendorong Polri dan pihak terkait untuk memikirkan exit strategy yang baik untuk para stakeholders industri vape. Atau para pelaku industri bisa meriset alternatif rokok elektronik yang lebih aman dan sulit untuk disalahgunakan menjadi narkoba," tandasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore