Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Oktober 2026 | 00.34 WIB

Eri Cahyadi Perketat Pengawasan Diskotek, Petugas Bakal Sidak Secara Acak

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Diskominfo Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com -  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap tempat rekreasi hiburan umum (RHU), khususnya diskotek dan tempat usaha yang menjual minuman keras. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, tidak akan ada penambahan diskotek maupun izin baru penjualan minuman keras di Kota Pahlawan.

Sebagai langkah pengawasan, Eri berencana menerjunkan petugas secara acak untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam. 

“Kami akan turun sewaktu-waktu. Mendadak, waktu kita acak,” kata Eri, Sabtu (10/10/2026).

Selain memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, Pemkot Surabaya juga menekankan tanggung jawab pengelola RHU dalam menjaga keamanan dan keselamatan pengunjung.

Eri meminta manajemen tempat hiburan mengendalikan penjualan minuman beralkohol agar tidak sampai menyebabkan pengunjung mengalami mabuk berat. 

Pengelola juga diwajibkan memastikan tidak ada anak di bawah umur yang memasuki tempat hiburan, terlebih hingga mengonsumsi minuman keras.

Pengawasan turut mencakup kondisi pengunjung saat meninggalkan lokasi. Eri menegaskan, pengelola tidak boleh membiarkan pengunjung yang mabuk berat pulang tanpa pendampingan. 

Mereka harus dipastikan dalam kondisi sadar atau mendapatkan penanganan yang diperlukan sebelum meninggalkan tempat tersebut.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore