Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 03.33 WIB

Pengawasan Tempat Hiburan Diperketat, Eri Cahyadi Sebut Tidak Ada Tambahan Diskotek di Surabaya

Walikota Surabaya Eri Cahyadi (kanan) menyapa Veteran usai pementasan opera kolosal dalam refleksi perobekan bendera 2026 berjudul Merah Putih Bertanya di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Sabtu (26/9). (Riana Setiawan/ Jawa Pos) - Image

Walikota Surabaya Eri Cahyadi (kanan) menyapa Veteran usai pementasan opera kolosal dalam refleksi perobekan bendera 2026 berjudul Merah Putih Bertanya di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Sabtu (26/9). (Riana Setiawan/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak akan ada penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru. Hal itu disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya pada Jumat (2/10).

Eri mengatakan, jumlah diskotek di Surabaya saat ini sudah cukup sehingga tidak diperlukan penambahan tempat serupa. Eri juga memastikan tempat yang sudah beroperasi mematuhi ketentuan berlaku

“Diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi. Kalau sekarang jumlahnya yang diskotik mencapai 13,” ujar Eri.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut mengungkapkan setiap pengajuan diskotek baru harus diperiksa secara ketat. Terutama terkait kesesuaian lokasi dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kendati penerbitan izin tertentu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maupun kementerian, pihaknya tetap akan memastikan rencana pemanfaatan lokasi sesuai dengan ketentuan tata ruang.

“Kalau ternyata itu tidak dikeluarkan, kami bisa menyampaikan kepada kementerian untuk dicabut, bisa menyampaikan kepada provinsi untuk dicabut,” jelasnya.

Eri juga meminta pengelola menjalankan komitmen yang telah disepakati bersama pemerintah. Termasuk memastikan tempat hiburan tidak menjadi ruang bagi anak di bawah umur.

“Ada surat pernyataannya bahwa tidak boleh ada pengunjung yang keluar dalam keadaan mabuk. Kedua, tidak ada anak-anak di bawah umur masuk ke tempat itu,” tegasnya.

Di samping itu, Pemkot Surabaya juga akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang telah beroperasi. Ketentuan tersebut bukan sekedar persoalan pengawasan tempat hiburan, tetapi berkaitan dengan upaya menciptakan lingkungan kota yang aman bagi tumbuh kembang anak.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore