Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Oktober 2026 | 00.22 WIB

Tepis Kritik Hiperhu, Eri Cahyadi Tetap Larang Diskotek Baru di Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Diskominfo Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan larangan pembangunan diskotek baru di Kota Pahlawan diberlakukan, karena jumlahnya sudah cukup di Surabaya. 

Pernyataan Eri itu menanggapi kritik yang disampaikan oleh Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya. 

Hiperhu meminta Pemkot Surabaya lebih selektif dalam memberikan izin, alih-alih melarang penambahan tempat hiburan.

Hiperhu mengklaim keberadaan diskotek baru bisa mengurangi angka pengangguran, serta berkontribusi dalam memberikan pendapatan asli daerah (PAD) Surabaya. 

"Sudah cukup jumlah diskotek di Surabaya, karena yang kami lihat bukan dari PAD, tapi kepentingan dan pembentukan karakter anak bangsa," tegas Eri, Sabtu (10/10). 

Eri mengatakan bahwa keputusan itu bukan hanya ditujukan kepada diskotek saja, tetapi juga tempat penjualan minuman keras. 

"Kecuali memang jadi satu dengan hotel. Di hotel hanya jual eceran minuman keras, kalau diskotek sudah tidak diizinkan, meskipun di hotel," katanya. 

Ia menjelaskan, bila jajarannya akan bertemu dengan pengusaha RHU. Khususnya membahas soal penegakan aturan hingga sanksi. 

"Tidak ada kalau terkait penambahan diskotek, tetapi OPD akan melakukan pertemuan untuk pemgetatan pengawasan sesuai persyaratan. Jika melanggar sanksi akan ditutup," jelasnya. 

Peringatan itu juga berlaku untuk bar-bar yang menjual minuman keras. "Yang sudah berizin dan berdiri, untuk menjalankan pengawasan terhadap pengunjungnya," pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore