Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Oktober 2026 | 21.23 WIB

Wali Kota Eri Copot Lurah yang Diduga Terlibat Pungli, Telusuri Siapa Saja yang Terlibat

Ilustrasi pungli - Image

Ilustrasi pungli

JawaPos.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mencopot seorang lurah dari jabatannya usai diduga terlibat pungutan liar (pungli).

Dia dibebastugaskan sementara dari jabatannya sambil menunggu proses pemeriksaan oleh inspektorat. 

“Sudah berjalan. Kami tunggu lagi. Insyaallah sudah dibebastugaskan dulu lurahnya,” kata Eri dikutip, Senin (5/10). 

Eri belum menjabarkan secara rinci bentuk dugaan pungli yang dilakukan. Sebab, saat ini sedang mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

“Soal punglinya nanti tunggu saja. Kami masih mencari atas-atasnya dulu. Siapa saja yang ikut di sana,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilowati menjelaskan lurah tersebut telah dibebastugaskan dan ditempatkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) sejak 28 September 2026, sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Ira menambahkan, dugaan pungli yang melibatkan seorang ASN Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) masih dalam proses. 

Sementara itu, empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah diberhentikan terkait kasus pungli.

“Kalau yang dari LH sudah, ada empat orang yang sudah diberhentikan. Sementara yang satu dari Damkar masih proses,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore