Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 23.05 WIB

Larang Penambahan Diskotek Baru, Wali Kota Surabaya: PAD Bisa Dicari di Tempat Lain 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Diskominfo Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara tegas menutup pintu bagi penambahan diskotek atau tempat hiburan malam baru di wilayahnya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, langkah ini diambil sebagai komitmen untuk menciptakan lingkungan Kota Pahlawan yang aman bagi tumbuh kembang anak-anak.

Selain menyetop izin baru, Pemkot Surabaya juga bakal memperketat pengawasan terhadap belasan tempat hiburan malam yang saat ini sudah beroperasi agar benar-benar mematuhi aturan pemerintah.

"Diskotek itu sudah banyak di Surabaya. Jangan ada tambahan lagi diskotek di Surabaya. Kalau sekarang jumlahnya yang diskotik kan 13-an ya," kata Eri, Sabtu (3/10). 

Menurut Eri, jumlah 13 diskotek yang ada saat ini sudah dinilai sangat mencukupi kebutuhan kota. Pertumbuhan tempat hiburan semacam itu tidak semestinya dibiarkan melesat tanpa batas.

Untuk membendung munculnya tempat hiburan malam baru, Pemkot Surabaya akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap pengajuan, khususnya terkait kesesuaian lokasi dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Dilihat dari SKRK-nya, sama IMB-nya. Meskipun yang mengeluarkan izin bukan pemkot, tetapi ketika SKRK-nya tidak ada, ya ojo (jangan dikeluarkan sebagai diskotek)," jelasnya.

Apabila ditemukan rencana pemanfaatan lokasi yang nekat menyalahi peruntukan tata ruang, Pemkot tidak segan untuk menyampaikan rekomendasi pencabutan izin kepada pihak provinsi maupun kementerian terkait.

Tidak hanya sekadar menghentikan penambahan operasional baru, pengelola diskotek yang saat ini sudah eksis juga diwajibkan untuk menjalankan komitmen pakta integritas bersama Pemkot Surabaya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore