Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Mei 2026 | 23.41 WIB

Disdik DKI Larang Sekolah Wajibkan Wisuda yang Membebani Biaya, Ini Alasannya

Ilustrasi wisuda sekolah. (Freepik) - Image

Ilustrasi wisuda sekolah. (Freepik)

JawaPos.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terkait tradisi wisuda sekolah yang belakangan ini sering dikeluhkan orang tua murid. Melalui aturan terbaru, Disdik DKI dengan tegas melarang seluruh sekolah di Jakarta mewajibkan acara pelepasan siswa yang membebani finansial keluarga.

Kebijakan ini diambil untuk merespons keresahan masyarakat terkait maraknya biaya sewa gedung, seragam wisuda, hingga acara seremonial yang dinilai terlalu mahal.

Larangan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 56/SE/2026 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK. Aturan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana.

Dalam edaran tersebut, Nahdiana meminta pihak sekolah untuk mengutamakan kesederhanaan dan memanfaatkan fasilitas sekolah yang ada demi menghemat anggaran. Pelaksanaan wisuda pun dinilai hanya akan memberatkan orang tua murid.

"Satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," tulis Nahdiana dalam surat edaran tersebut, dikutip Minggu (31/5).

Dilarang Ada Pungutan dan Diskriminasi

Selain tidak bersifat wajib, Disdik DKI Jakarta juga mengharamkan adanya pungutan liar berkedok acara pelepasan siswa. Sekolah dituntut untuk bersikap adil dan tidak membeda-bedakan siswa berdasarkan status sosial selama proses kelulusan.

"Satuan pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminatif," ucap Nahdiana.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore