Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Oktober 2026 | 01.28 WIB

Pakar Hukum Apresiasi Kapolrestabes Surabaya Kembali Terapkan Tilang Manual

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan. (nstagram @luthfie.daily) - Image

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan. (nstagram @luthfie.daily)

JawaPos.com – Langkah Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie kembali menerapkan tilang manual mendapat apresiasi dari pakar hukum. 

Kebijakan tersebut dinilai memiliki dasar hukum dan dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Ketua DPC Peradi SAI Surabaya Tonic Tangkau mengatakan, penegakan aturan lalu lintas merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi hukum untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

“Sebagai masyarakat dan bagian dari aparat penegak hukum, saya 100 persen mendukung penegakan disiplin di masyarakat. Tidak ada tawar-menawar,” kata Tonic saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (1/10).

Menurut Tonic, penerapan tilang manual tidak semestinya langsung dipersepsikan sebagai tindakan represif. Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas justru dapat menjadi bentuk peringatan agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran yang dilakukan.

Langkah Kapolrestabes Surabaya mengembalikan penindakan secara manual dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepatuhan pengendara, khususnya terhadap pelanggaran yang masih kerap ditemukan di jalan.

“Kalau saya pribadi tentu saya tidak menganggap tindakan polisi melakukan penertiban ini sebagai tindakan represif. Ini justru tindakan warning bagi mereka yang punya niat melakukan perbuatan melawan hukum, baik sadar maupun tidak sadar,” ujarnya.

Contohnya pelanggaran lampu lalu lintas dan marka jalan yang masih sering dilakukan pengendara. Perilaku tidak disiplin tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan kecelakaan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, dia menyoroti kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan, termasuk penggunaan knalpot yang mengganggu ketertiban umum serta kendaraan tanpa pelat nomor.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore