
Kakorlantas Polri Irjen Wibowo. (Polri)
JawaPos.com - Korlantas Polri memastikan tidak ada kenaikan denda tilang dan pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh. Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi hoax yang mencatut nama tokoh nasional berisi narasi perintah kenaikan denda tilang 150 persen.
Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Apalagi kabar perintah dari kapolri untuk menaikan denda tilang ratusan persen. Dia pun menegaskan, penegakan hukum oleh Korlantas Polri tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
”Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” kata Wibowo menegaskan.
Wibowo menyatakan, instansinya berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Tujuannya untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel di jalan raya.
Baca Juga:Kembangkan Budidaya Tanaman Sayur dan Lele, Penghuni Huntara di Aceh Tamiang Masuki Musim Panen
Nanum, jenderal bintang dua Polri itu menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang menjadi prioritas utama.
”Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata dia.
Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung di lapangan, lanjut Wibowo, terdiri atas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Dia menegaskan, tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE bisa ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.
Korlantas Polri memastikan, akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
