
Kakorlantas Polri Irjen Wibowo. (Polri)
JawaPos.com - Korlantas Polri memastikan tidak ada kenaikan denda tilang dan pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh. Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi hoax yang mencatut nama tokoh nasional berisi narasi perintah kenaikan denda tilang 150 persen.
Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Apalagi kabar perintah dari kapolri untuk menaikan denda tilang ratusan persen. Dia pun menegaskan, penegakan hukum oleh Korlantas Polri tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
”Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” kata Wibowo menegaskan.
Wibowo menyatakan, instansinya berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Tujuannya untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel di jalan raya.
Baca Juga:Kembangkan Budidaya Tanaman Sayur dan Lele, Penghuni Huntara di Aceh Tamiang Masuki Musim Panen
Nanum, jenderal bintang dua Polri itu menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang menjadi prioritas utama.
”Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata dia.
Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung di lapangan, lanjut Wibowo, terdiri atas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Dia menegaskan, tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE bisa ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.
Korlantas Polri memastikan, akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022