Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 5 Agustus 2026 | 04.03 WIB

Hoax Polri Naikan Denda Tilang dan Berlakukan Tilang Manual

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo. (Polri) - Image

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo. (Polri)

JawaPos.com - Korlantas Polri memastikan tidak ada kenaikan denda tilang dan pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh. Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi hoax yang mencatut nama tokoh nasional berisi narasi perintah kenaikan denda tilang 150 persen.

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Apalagi kabar perintah dari kapolri untuk menaikan denda tilang ratusan persen. Dia pun menegaskan, penegakan hukum oleh Korlantas Polri tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

”Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” kata Wibowo menegaskan.

Wibowo menyatakan, instansinya berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Tujuannya untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel di jalan raya.

Nanum, jenderal bintang dua Polri itu menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang menjadi prioritas utama.

”Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata dia.

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung di lapangan, lanjut Wibowo, terdiri atas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Dia menegaskan, tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE bisa ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Korlantas Polri memastikan, akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore