Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 20.23 WIB

Sempat Minta Bantuan Dukun, Pelaku Curanmor di 36 TKP Surabaya Akhirnya Ditangkap

YA saat ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Surabaya usai curi motor di 36 TKP. (tangkapan layar instagram @luthfie.daily).

JawaPos.com - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YA (37 tahun) yang beraksi di 36 tempat kejadian perkara (TKP) dalam 7 bulan. 

Laki-laki yang merupakan warga Kelurahan Sawunggaling, Wonokromo itu mengaku sebelum menjalankan aksi kejahatannya, dia sempat meminta bantuan kepada seorang Mbah Dukun untuk memuluskan langkahnya. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan dalam menjalankan aksinya, YA tidak bekerja sendiri. Melainkan dibantu dua orang temannya yang kini masih dalam proses pengejaran. 

YA ditangkap setelah melakukan pencurian di tiga lokasi, yakni di wilayah hukum Sukolilo, Gubeng, dan Bubutan. 

"Tersangka ditangkap pada Selasa (22/9) sekitar pukul 18.20 WIB di Makam Kuburan Rangkah, Jalan Kenjeran, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya," kata Hadi, Kamis (1/10). 

Dari tiga lokasi itu, YA menggasak total tiga sepeda motor yakni Honda scoopy Merah, nopol W-2308-BC, Honda Beat hitam tahun 2016.  rupiah), Honda Beat hitam tahun 2016 dan Honda Cb tahun 2018.

Saat ditangkap, tersangka YA berusaha melarikan diri sehingga aparat melakukan tindakan tegas terukur. 

"Tersangka melawan dan berusaha melarikan diri pada saat ditangkap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YA ternyata bukanlah orang baru dalam menekuni pekerjaan haram ini. Dia keluar masuk penjara dengan tindak pidana pencurian yang sama. 

Dihadapan polisi YA mengaku telah mencuri sepeda motor di 36 TKP dalam waktu tujuh bulan. 

"Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor di 36 TKP," katanya.

YA mengaku sebelum menjalankan aksinya itu, dia sempat meminta bantuan ke seorang dukun agar pekerjaannya itu berjalan mulus. 

YA pun menyanggupi membayar uang sebesar Rp 2.700.000 kepada dukun tersebut. Syarat yang harus dilakukan adalah YA diminta mencuri sepeda motor pada hari-hari tertentu. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore