Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 00.07 WIB

Dirut PT Angputra Global Organik Willy Angga Ditangkap Lagi karena Narkoba

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama. (Juliana Christy/Jawa Pos) - Image

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama. (Juliana Christy/Jawa Pos)

JawaPos.com – Direktur Utama PT Angputra Global Organik, Willy Angga, kembali berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Pria 46 tahun itu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Wonorejo, Rungkut, pada Rabu (9/9).

Kasus tersebut bukan kali pertama Willy Angga tersandung narkotika. Sebelumnya, dia pernah ditangkap pada 2020 dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam penangkapan kedua itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari Willy Angga. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan dia positif mengonsumsi narkoba. Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama. “Iya, sudah diamankan,” kata Dodik, Senin (28/9).

Meski kembali ditangkap dalam kasus narkotika, Willy Angga tidak menjalani penahanan di sel. Berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang bersangkutan menjalani rehabilitasi. Tim tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya kepolisian, hakim, tenaga medis, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dodi menjelaskan, keputusan rehabilitasi diambil karena penyidik tidak menemukan barang bukti narkotika maupun indikasi keterlibatan Willy Angga dalam jaringan peredaran. Karena itu, polisi tidak menjeratnya dengan pasal kepemilikan atau peredaran narkotika.

“WA kami jerat dengan Pasal 127 UU Narkotika sebagai penyalahguna bagi diri sendiri. Karena tidak ada barang bukti narkotika dan keterlibatan di jaringan (pengedar),” jelas Dodi.

Menurutnya, hasil asesmen menyimpulkan Willy Angga merupakan pecandu yang mengalami relapse atau kambuh. Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. 

“Mengingat tidak adanya barang bukti narkotika, TAT menyimpulkan bahwa yang bersangkutan adalah pecandu murni yang sedang mengalami relapse (kambuh), bukan bagian dari sindikat peredaran gelap,” terangnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore