Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 15.19 WIB

Terbukti Bunuh Adik Ipar, Mantan Polisi di Malang Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi jenazah. (JawaPos) - Image

Ilustrasi jenazah. (JawaPos)

JawaPos.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana yang merupakan mantan anggota Polri, Bripka Agus Muhammad Sulaiman, akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak pembunuhan terhadap adik iparnya sendiri, Faradila Amalia Najwa, 23, seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Achmad Soberi dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (23/9).

Vonis berat tersebut langsung memicu reaksi keras dari terdakwa. Mantan polisi itu mendadak berdiri di dalam ruang sidang dan berteriak menolak putusan hakim.

"Saya tidak terima! Ini tidak adil!" teriak Agus berulang kali sesaat setelah vonis hukuman mati dibacakan.

Merespons keributan tersebut, petugas keamanan pengadilan dengan sigap langsung menggiring Agus keluar meninggalkan ruang sidang agar situasi kembali kondusif.

Sementara itu, terdakwa kedua dalam perkara ini, yakni Suyitno, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.

Vonis untuk kedua pelaku ini sejatinya berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Agus dan Suyitno dengan pidana penjara seumur hidup.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore