Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2026 | 02.13 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Ilegal di Bangkalan, Ada Urat Madu hingga King Cobra

BBPOM Surabaya menyita 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal dan berbahaya dalam operasi penindakan di Kabupaten Bangkalan. (BBPOM Surabaya) - Image

BBPOM Surabaya menyita 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal dan berbahaya dalam operasi penindakan di Kabupaten Bangkalan. (BBPOM Surabaya)

JawaPos.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya bekerja sama dengan Polda Jatim melakukan penyitaan 2.523 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal dan berbahaya.

Berbagai macam obat tersebut disita dalam operasi penindakan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Ribuan produk bernilai kurang lebih Rp 60 juta tersebut disita lantaran tidak mengantongi izin edar dan beberapa di antaranya mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Kepala BBPOM Surabaya Yudi Noviandi menegaskan, peredaran obat bahan alam yang dicampuri BKO merupakan tindak pelanggaran serius.

"Praktik tersebut sangat berisiko memicu efek samping fatal bagi konsumen karena pencampurannya dilakukan secara ilegal tanpa takaran medis yang terukur," ujarnya, Kamis (17/9).

Yudi mengungkapkan, beberapa merek obat yang disita bahkan telah masuk dalam daftar peringatan publi BPOM karena risiko kesehatannya, seperti Urat Madu, Montalin, Jakarta Bandung, King Cobra, Buaya Jantan, dan Buah Dewa.

Ia menjelaskan, operasi penindakan ini menyasar sarana distribusi serta toko jamu di wilayah Bangkalan untuk memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sanksi pidananya tidak main-main, yakni ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal hingga Rp 5 miliar.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore