Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 01.31 WIB

DPRD Surabaya: Pemkot Jangan Tebang Pilih Terapkan Perda Perdagangan, Bukan Hanya Pasar Tanjungsari

Aktivitas pedagang di Pasar Buah Tanjung Sari Surabaya. (Ardini Pramitha/JawaPos.com) - Image

Aktivitas pedagang di Pasar Buah Tanjung Sari Surabaya. (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Anggota Komisi B DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak pilih kasih dalam menerapkan Perda nomor 1 Tahun 2023.

Ini tentang Perdagangan dan Perindustrian yang salah satunya yang mengatur tentang operasional pasar. 

Pernyataan ini, menyikapi terkait pembatasan operasional Pasar Buah Tanjungsari yang kini dikeluhkan warga. Pasalnya, aturan itu diduga hanya dilakukan di satu kawasan. 

"Jadi, Perda itu berlaku untuk sekota Surabaya. Sasaran dari itu bukan hanya di Pasar Tanjungsari, tapi seluruh Kota Surabaya," kata Agoeng, Selasa (15/9). 

Agoeng menegaskan persoalannya bukan sekadar Pasar Tanjungsari. Jika perda menjadi dasar penertiban, seluruh aktivitas perdagangan yang masuk dalam ketentuan aturan harus diperlakukan sama.

"Kalau mau membereskan, ya semua dibereskan. Bukan seolah-olah satu titik Tanjungsari," ujarnya.

Dia kemudian mencontohkan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Keputran yang menurutnya masih terlihat hingga pagi hari.

"Seperti yang di Pasar Keputran. Itu kan sampai tumpah pagi, itu harus dibenahi. Artinya kalau mau tertib, tertib sekalian," katanya.

Menurut Agoeng, konsistensi menjadi penting agar penerapan perda tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha di kawasan tertentu.

Dia juga meminta Pemkot Surabaya mengecek keberadaan pasar yang belum mengantongi izin.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore