Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 00.45 WIB

Rokok Ilegal Rp 64,2 Miliar Dimusnahkan, DPRD Surabaya Minta Pengawasan Diperketat

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko. (Juliana Christy/Jawapos) - Image

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko. (Juliana Christy/Jawapos)

JawaPos.com – Pemusnahan 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp 64,2 miliar di Surabaya tak boleh menjadi akhir dari pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai. DPRD Surabaya meminta pengawasan justru diperkuat setelah barang sitaan dimusnahkan.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, besarnya jumlah rokok ilegal yang ditindak menunjukkan masih adanya ruang peredaran yang perlu ditutup. Menurut dia, pengawasan tidak cukup dilakukan saat penindakan, tetapi harus menyentuh titik-titik distribusi hingga tingkat masyarakat.

“Pemusnahan ini menunjukkan kerja bersama antara pemerintah, Bea Cukai dan aparat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat. Tetapi setelah barang bukti dimusnahkan, pengawasan di lapangan juga harus terus diperkuat agar peredarannya bisa ditekan,” kata Yona di DPRD Surabaya, Rabu (26/8).

Politisi Gerindra itu menyoroti potensi penerimaan negara yang ikut terselamatkan dari penindakan tersebut. Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan dari cukai dan pajak rokok.

“Kalau ada potensi penerimaan sekitar Rp 36 miliar yang bisa hilang karena rokok ilegal beredar, tentu ini sangat berarti. Uang tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

Yona mendorong Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai, kepolisian dan instansi terkait untuk memperbanyak operasi di lapangan. Namun, penertiban diminta tetap dilakukan secara persuasif. “Satpol PP juga perlu lebih meningkatkan giat operasi rokok ilegal. Tetapi dalam pelaksanaannya tetap harus mengedepankan sisi humanis, tidak dengan kekerasan dan tidak bertindak kasar,” tegasnya.

Menurut dia, pemberantasan rokok ilegal juga tidak akan efektif jika hanya mengandalkan aparat. Masyarakat dan pedagang perlu dilibatkan sebagai mata dan telinga di lapangan.

Yona meminta edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal diperluas hingga kelurahan dan kampung. Pedagang, kata dia, perlu memahami risiko menjual rokok tanpa pita cukai, sementara masyarakat juga perlu mengetahui dampak peredarannya terhadap penerimaan negara. 

“Edukasi harus masuk sampai tingkat bawah. Pedagang dan masyarakat perlu tahu bagaimana membedakan rokok legal dan ilegal, termasuk memahami bahwa peredaran barang tanpa cukai berdampak pada penerimaan yang seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore