
Sebanyak 1.214 mahasiswa di Kota Surabaya dinyatakan lolos sebagai penerima manfaat Bantuan Biaya Pendidikan. (Diskominfo Surabaya)
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan bantuan biaya pendidikan bagi 1.214 mahasiswa asal Kota Pahlawan. Proses daftar ulang penerima bantuan tersebut digelar di Gelanggang Remaja Surabaya mulai Senin (8/9) sampai Rabu (10/9).
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Herry Purwadi menyampaikan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria itu ,engacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 yang telah diubah melalui Perwali Nomor 33 Tahun 2026.
“Calon penerima masuk dalam data keluarga miskin atau pramiskin Pemerintah Kota Surabaya atau berada pada desil 1 hingga desil 5. Salah satu kriteria tersebut sudah cukup untuk mengajukan bantuan pendidikan,” terang Herry Selasa (8/9). Calon penerima juga harus memenuhi ketentuan akademik. Mahasiswa perguruan tinggi negeri diwajibkan memiliki IPK minimal 3,00.
“Sementara mahasiswa perguruan tinggi swasta memiliki batas minimal IPK 2,50 pada semester pertama dan kedua, kemudian minimal 3,00 mulai semester ketiga,” urai Herry. Calon penerima juga harus telah diterima di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, belum pernah menikah, serta mempunyai KTP Surabaya.
Sekitar 70 perguruan tinggi dilibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam program Bantuan Biaya Pendidikan. Jumlah tersebut terdiri atas 55 perguruan tinggi swasta di Kota Surabaya dan 15 perguruan tinggi negeri yang tersebar di Surabaya maupun berbagai daerah di Indonesia.
Untuk perguruan tinggi negeri di luar Surabaya yang telah menjalin kerja sama antara lain Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Brawijaya Malang, Politeknik Negeri Madiun, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Poltekkes Jogjakarta, dan Institut Teknologi Bandung.
Menurutnya, program tersebut menerapkan prinsip Satu KK Satu Sarjana. Sehingga dalam satu Kartu Keluarga maksimal terdapat satu penerima bantuan. “Penerima juga tidak boleh berstatus sebagai PNS, PPPK penuh waktu, anggota TNI atau Polri, maupun termasuk keluarga inti dari pihak yang masuk dalam kategori tersebut,” tegas Herry.
"Penerima bantuan tidak hanya mendapatkan dukungan biaya pendidikan, tetapi juga didorong aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan,” ungkapnya, Selasa (8/9).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022