
Sebanyak 1.214 mahasiswa di Kota Surabaya dinyatakan lolos sebagai penerima manfaat Bantuan Biaya Pendidikan. (Diskominfo Surabaya)
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan bantuan biaya pendidikan bagi 1.214 mahasiswa asal Kota Pahlawan. Proses daftar ulang penerima bantuan tersebut digelar di Gelanggang Remaja Surabaya mulai Senin (8/9) sampai Rabu (10/9).
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Herry Purwadi menyampaikan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria itu ,engacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 yang telah diubah melalui Perwali Nomor 33 Tahun 2026.
“Calon penerima masuk dalam data keluarga miskin atau pramiskin Pemerintah Kota Surabaya atau berada pada desil 1 hingga desil 5. Salah satu kriteria tersebut sudah cukup untuk mengajukan bantuan pendidikan,” terang Herry Selasa (8/9). Calon penerima juga harus memenuhi ketentuan akademik. Mahasiswa perguruan tinggi negeri diwajibkan memiliki IPK minimal 3,00.
“Sementara mahasiswa perguruan tinggi swasta memiliki batas minimal IPK 2,50 pada semester pertama dan kedua, kemudian minimal 3,00 mulai semester ketiga,” urai Herry. Calon penerima juga harus telah diterima di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, belum pernah menikah, serta mempunyai KTP Surabaya.
Sekitar 70 perguruan tinggi dilibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam program Bantuan Biaya Pendidikan. Jumlah tersebut terdiri atas 55 perguruan tinggi swasta di Kota Surabaya dan 15 perguruan tinggi negeri yang tersebar di Surabaya maupun berbagai daerah di Indonesia.
Untuk perguruan tinggi negeri di luar Surabaya yang telah menjalin kerja sama antara lain Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Brawijaya Malang, Politeknik Negeri Madiun, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Poltekkes Jogjakarta, dan Institut Teknologi Bandung.
Menurutnya, program tersebut menerapkan prinsip Satu KK Satu Sarjana. Sehingga dalam satu Kartu Keluarga maksimal terdapat satu penerima bantuan. “Penerima juga tidak boleh berstatus sebagai PNS, PPPK penuh waktu, anggota TNI atau Polri, maupun termasuk keluarga inti dari pihak yang masuk dalam kategori tersebut,” tegas Herry.
"Penerima bantuan tidak hanya mendapatkan dukungan biaya pendidikan, tetapi juga didorong aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan,” ungkapnya, Selasa (8/9).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Kuching City vs Kitchee: The Cats Incar Poin, Wakil Hong Kong Ingin Beri Perlawanan
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022