Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, digugat Rp 25 miliar, buntut kasus ruko di Ngagel yang viral. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus dugaan premanisme dan penyerobotan paksa oleh oknum ormas terhadap pemilik baru ruko di kawasan Ngagel Rejo, Kota Surabaya, berujung panjang. Parahita Ardyakirana, pemilik lama Ruko menuntut Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji sebesar Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal tersebut tercantum dalam surat panggilan perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Selain dua pemimpin Kota Surabaya, Parahita juga menggugat 3 pihak, termasuk pemilik ruko saat ini, Bagus Andri Dwi Putra.
Dua pihak tergugat lainnya, yakni PT. Bank Rakyat Indonesia KCP. Gentengkali Surabaya dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya di bawah DJKN Kementerian Keuangan RI.
Kuasa Hukum Armuji, Riski Wahyu Perdana menilai gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tidak masuk akal. Sebab, tudingan penggunaan jabatan untuk mencemarkan nama baik tidak disertai penjelasan yang jelas.
Penggugat mengaku mengalami kerugian berupa hilangnya penguasaan lahan ruko, terganggunya kegiatan usaha, tekanan psikologis, hingga rusaknya nama baik dan munculnya rasa malu.
“Kalau menurut kami, (gugatan yang dilayangkan Parahita) ya nggak masuk akal karena dalam kaitan ini pun menurut kami ya nggak ada penjelasan yang pasti,” tutur Riski di Rumah Aspirasi Armuji, baru-baru ini.
Parahita merupakan pemilik lama ruko di kawasan Ngagel yang viral di media sosial. Ia sempat terlibat kasus utang piutang dengan bank hingga ruko miliknya disita dan dilelang lewat KPKNL.
“Karena kan sebelumnya bangunan itu statusnya IPT (Izin Pemakaian Tanah) dan emang sudah mati sejak 2024 dan ruko itu sudah masuk lelang tiga kali, kemudian akhirnya dibeli oleh Mas Bagus,” imbuhnya.
Namun tiba-tiba pada Juli 2026, sekelompok ormas yang mengaku mendapat mandat dari pemilik lama memaksa masuk dan menyerobot ruko yang sudah dibeli Bagus, selama kurang lebih dua minggu.
Atas perkara tersebut, Bagus meminta bantuan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji untuk mengusut persoalan tersebut. Ia juga mengundang Satgas Terpadu Anti-Premanisme dan Mafia Tanah Kota mengusir oknum ormas.
“Akhirnya atas hal itu, Parahita menuntut tergugat pertama, kedua, dan ketiga sebesar Rp 3 miliar, sedangkan tergugat keempat dan kelima, yakni Pak Eri dan Pak Armuji (digugat) sebesar Rp 25 miliar,” ucap Riski.
Gugatan tersebut resmi dilayangkan Parahita pada 31 Juli 2026. Adapun lima pihak yang tergugat, termasuk Eri Cahyadi dan Armuji, dijadwalkan menghadiri persidangan di PN Surabaya pada Rabu (12/8).
Pada akhir Juli 2026, masyarakat digegerkan dengan video viral dugaan premanisme oleh oknum ormas (organisasi masyarakat) terhadap pemilik ruko di Jalan Krukah Utara No. 34, Ngagel Rejo, Surabaya.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat seorang laki-laki pemilik ruko bernama Bagus Indra, tengah membersihkan bangunan yang baru dibeli dan sudah lama tak ditempati pada Rabu, 22 Juli 2026.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
