Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Juli 2026 | 01.37 WIB

Tak Digubris Sejak 2024, Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan Liar untuk Perluasan RSUD Eka Candrarini

Petugas Satpol PP Surabaya saat membongkar bangunan liar di Jalan Medokan Asri Timur, Rungkut, Minggu (26/7). (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Petugas Satpol PP Surabaya saat membongkar bangunan liar di Jalan Medokan Asri Timur, Rungkut, Minggu (26/7). (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemkot Surabaya menertibkan lima bangunan liar (bangli) di Jalan Medokan Asri Timur, setelah peringatan sejak 2024 tidak digubris. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk perluasan RSUD Eka Candrarini.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan penertiban dilakukan karena bangli tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkot, tanpa memiliki hubungan hukum.

“Jadi kami menertibkan sebanyak lima bangunan liar yang berdiri di atas aset Pemkot Surabaya, dengan luas total 55.310 meter persegi. Semuanya tidak memiliki dasar hukum yang sah," ujarnya, Minggu (26/7).

Lima bangunan tersebut terdiri dari dua bangunan berupa rumah tinggal, satu bangunan berupa bengkel, satu bangunan berupa kandang sapi, serta satu bangunan lainnya berupa posko LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Rizal menerangkan, sebelum dilakukan penertiban, Pemkot Surabaya sudah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangli untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. 

"Proses ini sudah berjalan sejak 2024, kami telah memberikan surat teguran dan surat peringatan kepada pihak yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran, namun mereka tetap tidak mengosongkannya," imbuh Rizal.

Setelah proses yang panjang, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP akhirnya membongkar paksa bangunan liar tersebut, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Usai penertiban, lahan tersebut langsung diamankan dengan pemasangan pagar sesek atau anyaman bambu sementara serta papan penanda kepemilikan aset Pemkot Surabaya untuk mencegah penyalahgunaan kembali.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, tujuan penertiban adalah untuk menyelamatkan dan mengamankan aset milik Pemkot Surabaya.

"Rencananya akan digunakan untuk pengembangan rumah sakit, yakni jadi lahan parkir ke dan untuk menunjang fungsi RSUD Eka Candrarini sebagai rumah sakit pendidikan,” terang Wiwiek.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore