Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2026 | 02.38 WIB

Viral Perempuan Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai dengan Ekskavator, Begini Tanggapan DJBC

Ilustrasi ekskavator merobohkan rumah. (Pixabay) - Image

Ilustrasi ekskavator merobohkan rumah. (Pixabay)

JawaPos.com - Ulah seorang perempuan yang nekat menyewa ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya, viral di media sosial.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan terdakwa, Murnita Triwidyaning, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 537.362.790 (Rp 537 juta).

Menanggapi perkara yang bergulir, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi menjelaskan bahwa rumah yang dibongkar merupakan barang milik negara yang diperuntukkan bagi pegawai aktif.

"Perlu saya jelaskan bahwa itu tindak pidana umum. Bea Cukai memiliki aset berupa rumah dinas yang diperuntukkan bagi pegawai aktif. Rumah tersebut disewakan dengan biaya yang sangat murah," ujarnya, Selasa (7/7).

Menurut Rusman, setiap pegawai Bea Cukai yang memasuki masa pensiun wajib mengembalikan rumah dinas, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pegawai lain yang masih bertugas.

"Seharusnya ketika pegawai pensiun, rumah dinas itu dikembalikan kepada negara. Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak mau mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal," imbuh Rusman.

Padahal, rumah dinas tersebut masih dibutuhkan untuk pegawai aktif. Oleh karena itu, Kanwil DJBC Jawa Timur I menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat hukum yang bertugas.

"Kalau tidak kami tindak, justru kami dianggap lalai dalam melaksanakan tugas pengamanan aset. Apabila ada yang merasa memiliki hak, silakan menempuh mekanisme hukum, bukan malah membongkar aset negara," pungkasnya.

Kronologi singkat
Aksi Murnita Triwidyaning terbilang nekat. Perempuan tersebut menyewa alat berat ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kanwil DJBC Jawa Timur I hingga rata dengan tanah.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Nurcahyo mengatakan perkara ini bermula saat terdakwa menghubungi saksi atas nama Novi Yanti untuk mencari informasi tentang penyewaan alat berat ekskavator.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore