
Ilustrasi ekskavator merobohkan rumah. (Pixabay)
JawaPos.com - Ulah seorang perempuan yang nekat menyewa ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya, viral di media sosial.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan terdakwa, Murnita Triwidyaning, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 537.362.790 (Rp 537 juta).
Menanggapi perkara yang bergulir, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi menjelaskan bahwa rumah yang dibongkar merupakan barang milik negara yang diperuntukkan bagi pegawai aktif.
Baca Juga:KPK Duga Amplop yang Diserahkan Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Berisi Uang Dolar Singapura
"Perlu saya jelaskan bahwa itu tindak pidana umum. Bea Cukai memiliki aset berupa rumah dinas yang diperuntukkan bagi pegawai aktif. Rumah tersebut disewakan dengan biaya yang sangat murah," ujarnya, Selasa (7/7).
Menurut Rusman, setiap pegawai Bea Cukai yang memasuki masa pensiun wajib mengembalikan rumah dinas, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pegawai lain yang masih bertugas.
"Seharusnya ketika pegawai pensiun, rumah dinas itu dikembalikan kepada negara. Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak mau mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal," imbuh Rusman.
Padahal, rumah dinas tersebut masih dibutuhkan untuk pegawai aktif. Oleh karena itu, Kanwil DJBC Jawa Timur I menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat hukum yang bertugas.
"Kalau tidak kami tindak, justru kami dianggap lalai dalam melaksanakan tugas pengamanan aset. Apabila ada yang merasa memiliki hak, silakan menempuh mekanisme hukum, bukan malah membongkar aset negara," pungkasnya.
Kronologi singkat
Aksi Murnita Triwidyaning terbilang nekat. Perempuan tersebut menyewa alat berat ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kanwil DJBC Jawa Timur I hingga rata dengan tanah.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Nurcahyo mengatakan perkara ini bermula saat terdakwa menghubungi saksi atas nama Novi Yanti untuk mencari informasi tentang penyewaan alat berat ekskavator.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
