
Ilustrasi ekskavator merobohkan rumah. (Pixabay)
JawaPos.com - Ulah seorang perempuan yang nekat menyewa ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya, viral di media sosial.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan terdakwa, Murnita Triwidyaning, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 537.362.790 (Rp 537 juta).
Menanggapi perkara yang bergulir, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi menjelaskan bahwa rumah yang dibongkar merupakan barang milik negara yang diperuntukkan bagi pegawai aktif.
Baca Juga:KPK Duga Amplop yang Diserahkan Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Berisi Uang Dolar Singapura
"Perlu saya jelaskan bahwa itu tindak pidana umum. Bea Cukai memiliki aset berupa rumah dinas yang diperuntukkan bagi pegawai aktif. Rumah tersebut disewakan dengan biaya yang sangat murah," ujarnya, Selasa (7/7).
Menurut Rusman, setiap pegawai Bea Cukai yang memasuki masa pensiun wajib mengembalikan rumah dinas, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pegawai lain yang masih bertugas.
"Seharusnya ketika pegawai pensiun, rumah dinas itu dikembalikan kepada negara. Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak mau mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal," imbuh Rusman.
Padahal, rumah dinas tersebut masih dibutuhkan untuk pegawai aktif. Oleh karena itu, Kanwil DJBC Jawa Timur I menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat hukum yang bertugas.
"Kalau tidak kami tindak, justru kami dianggap lalai dalam melaksanakan tugas pengamanan aset. Apabila ada yang merasa memiliki hak, silakan menempuh mekanisme hukum, bukan malah membongkar aset negara," pungkasnya.
Kronologi singkat
Aksi Murnita Triwidyaning terbilang nekat. Perempuan tersebut menyewa alat berat ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kanwil DJBC Jawa Timur I hingga rata dengan tanah.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Nurcahyo mengatakan perkara ini bermula saat terdakwa menghubungi saksi atas nama Novi Yanti untuk mencari informasi tentang penyewaan alat berat ekskavator.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Celta Vigo di Liga Spanyol: Los Che Bisa Kesulitan di Kandang!
Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Aston Villa di Liga Inggris 2026/2027: Laga Berakhir Imbang!
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Groningen di Liga Belanda: Boeren Enggan Malu di Kandang!
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Los Rojiblancos Diunggulkan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Novel Baswedan Soroti Dugaan Kompromi Penyelidikan KPK di Kabupaten Bogor
Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Sevilla di Liga Spanyol 2026/2027: Los Leones Diunggulkan Menang
Tak Hanya Jenderal TNI-Polri, Pengusaha Haji Isam Dikabarkan Dapat Tugas Tangani Karhutla di Kalsel
