
Ilustrasi ekskavator merobohkan rumah. (Pixabay)
JawaPos.com - Ulah seorang perempuan yang nekat menyewa ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya, viral di media sosial.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan terdakwa, Murnita Triwidyaning, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 537.362.790 (Rp 537 juta).
Menanggapi perkara yang bergulir, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi menjelaskan bahwa rumah yang dibongkar merupakan barang milik negara yang diperuntukkan bagi pegawai aktif.
Baca Juga:KPK Duga Amplop yang Diserahkan Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Berisi Uang Dolar Singapura
"Perlu saya jelaskan bahwa itu tindak pidana umum. Bea Cukai memiliki aset berupa rumah dinas yang diperuntukkan bagi pegawai aktif. Rumah tersebut disewakan dengan biaya yang sangat murah," ujarnya, Selasa (7/7).
Menurut Rusman, setiap pegawai Bea Cukai yang memasuki masa pensiun wajib mengembalikan rumah dinas, sehingga dapat dimanfaatkan oleh pegawai lain yang masih bertugas.
"Seharusnya ketika pegawai pensiun, rumah dinas itu dikembalikan kepada negara. Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak mau mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal," imbuh Rusman.
Padahal, rumah dinas tersebut masih dibutuhkan untuk pegawai aktif. Oleh karena itu, Kanwil DJBC Jawa Timur I menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat hukum yang bertugas.
"Kalau tidak kami tindak, justru kami dianggap lalai dalam melaksanakan tugas pengamanan aset. Apabila ada yang merasa memiliki hak, silakan menempuh mekanisme hukum, bukan malah membongkar aset negara," pungkasnya.
Kronologi singkat
Aksi Murnita Triwidyaning terbilang nekat. Perempuan tersebut menyewa alat berat ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kanwil DJBC Jawa Timur I hingga rata dengan tanah.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajita Nurcahyo mengatakan perkara ini bermula saat terdakwa menghubungi saksi atas nama Novi Yanti untuk mencari informasi tentang penyewaan alat berat ekskavator.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
