Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Mei 2026 | 23.23 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat OTP Ilegal, Omzetnya Capai Rp 1,2 Miliar

Polda Jawa Timur membongkar sindikat OTP ilegal yang telah meregistrasi 25 ribu SIM card memakai data orang lain, Selasa (11/5). (Humas Polda Jatim) - Image

Polda Jawa Timur membongkar sindikat OTP ilegal yang telah meregistrasi 25 ribu SIM card memakai data orang lain, Selasa (11/5). (Humas Polda Jatim)

JawaPos.com - Polda Jawa Timur membongkar sindikat penyalahgunaan data pribadi dengan modus layanan OTP ilegal. Sebanyak 25 ribu SIM Card yang diregistrasi menggunakan data orang lain turut diamankan.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan kasus ini terungkap dari temuan aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang diduga menyediakan layanan kode OTP secara ilegal.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengungkap jaringan atau sindikat tersebut dan mengamankan tiga tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (12/5).

Mereka adalah DBS, 23, warga Denpasar, IGVS, 23, warga Karangasem, dan MA, 35, warga Tanah Laut, Kalimantan Selatan. DBS dan IGVS diamankan di Despasar, Bali. Sementara MA diamankan di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Hasil penyidikan sementara, DBS berperan sebagai pengelola website dan sistem yang digunakan untuk menyediakan layanan kode OTP menggunakan SIM card yang telah diregistrasi dengan data milik pihak lain.

"Lalu IGVS sebagai admin dan CS yang melayani transaksi OTP serta mengelola operasional website. MA yang melakukan registrasi SIM card menggunakan NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah," imbuhnya.

Polisi masih menyelidiki peran dari masing-masing tersangka, termasuk asal-usul data NIK dan KK milik orang lain yang digunakan untuk registrasi ribuan SIM card dan dipakai dalam layanan OTP berbagai aplikasi digital.

“Berdasarkan analisa awal dan penyidikan sementara, data yang digunakan (sindikat ini) tidak hanya berasal dari Jawa Timur tetapi juga dari sejumlah wilayah lain di Indonesia,” terang Kombes Pol Bimo.

Sejak beroperasi pada September 2026, Dirres Siber Polda Jawa Timur memperkirakan nilai transaksi yang dilakukan sindikat penyalahgunaan data pribadi modus OTP Ilegal ini mencapai Rp1,2 miliar.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore