
Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono. (Istimewa)
JawaPos.com–Penyidik Satreskrim Polresta Bandung tetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis. Polisi mengungkap, TD diduga menggunakan cek kosong senilai Rp 3 miliar untuk meyakinkan korban agar menyerahkan dana investasi.
Tersangka TD resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan polisi. Saat ini polisi juga tengah memproses penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono menjelaskan, perkara itu kini sudah masuk tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Bandung.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan seorang pengusaha asal Cikarang berinisial IS pada 24 April 2026.
”Korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan saudara TD,” terang Luthfi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status TD menjadi tersangka.
”Kemarin TD hadir memenuhi panggilan penyidik. Berdasar alat bukti yang telah kami kantongi, status yang bersangkutan resmi kami tingkatkan menjadi tersangka,” papar Luthfi Olot Gigantara.
Polisi juga berencana menahan TD di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Dalam penyidikan, polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka. TD diduga memberikan cek kosong senilai Rp 3 miliar kepada korban sebagai bentuk tipu daya agar korban bersedia mengucurkan dana investasi.
”Cek kosong itu digunakan sebagai tipu muslihat supaya korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang untuk investasi usaha,” ungkap Luthfi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022