Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Mei 2026 | 00.23 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp 3 Miliar

Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono. (Istimewa) - Image

Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono. (Istimewa)

 

JawaPos.com–Penyidik Satreskrim Polresta Bandung tetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis. Polisi mengungkap, TD diduga menggunakan cek kosong senilai Rp 3 miliar untuk meyakinkan korban agar menyerahkan dana investasi.

Tersangka TD resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan polisi. Saat ini polisi juga tengah memproses penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono menjelaskan, perkara itu kini sudah masuk tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Bandung.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan seorang pengusaha asal Cikarang berinisial IS pada 24 April 2026.

”Korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan saudara TD,” terang Luthfi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status TD menjadi tersangka.

”Kemarin TD hadir memenuhi panggilan penyidik. Berdasar alat bukti yang telah kami kantongi, status yang bersangkutan resmi kami tingkatkan menjadi tersangka,” papar Luthfi Olot Gigantara.

Polisi juga berencana menahan TD di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Dalam penyidikan, polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka. TD diduga memberikan cek kosong senilai Rp 3 miliar kepada korban sebagai bentuk tipu daya agar korban bersedia mengucurkan dana investasi.

”Cek kosong itu digunakan sebagai tipu muslihat supaya korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang untuk investasi usaha,” ungkap Luthfi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore