
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian di wilayah hukum Jawa Timur, yang digelar di Surabaya, Kamis (7/5). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian di wilayah hukum Jawa Timur, yang digelar di Surabaya, Kamis (7/5). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk perhatian serius terhadap maraknya kasus penipuan digital yang merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan di ruang siber.
Terlebih modus yang dilakukan kian beragam, mulai dari manipulasi data, penyamaran sebagai pihak bank, pengiriman tautan palsu, hingga iming-iming hadiah dan situs web yang dirancang untuk menipu korban. Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menilai penguatan sinergi antar aparat penegak hukum adalah langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam menangani berbagai tindak pidana keuangan, termasuk yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi," ujarnya, Jumat (8/5).
Yuliana menyebut tindak pidana sektor jasa keuangan di Indonesia masih didominasi kasus penipuan perbankan, asuransi bodong, pembiayaan fiktif, hingga pinjaman online (pinjol).
"Kalau modus perbankan biasanya kredit fiktif. Kalau pasar modal biasanya penyampaian informasi yang tidak benar. Kemudian penyalahgunaan dana IPO, kemudian indikasi manipulasi pasar," imbuhnya.
Ada juga penipuan digital dengan modus impersonasi, yakni berpura-pura menjadi orang lain. Oleh karena itu, OJK bersama kementerian, perbankan, dan asosiasi membentuk Indonesian Anti Scam Centre (IASC).
"Itu laporannya banyak sekali. Kemarin sudah mencapai puluhan ribu, ada yang ditipu sampai Rp192 miliar dan itu dikembalikan. Asalkan yang merasa ditipu itu gercep (gerak cepat) dan segera lapor (ke aparat hukum)," ujar Yuliana.
Dalam kesempatan yang sama, OJK memaparkan bahwa hingga akhir Maret 2026, sebanyak 181 tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap berkas perkarannya atau P-21.
Perkara tersebut terdiri dari 143 perkara Perbankan, 9 perkara Pasar Modal, 24 perkara Asuransi dan Dana Pensiun, serta 5 perkara Pembiayaan. Dari jumlah tersebut, 151 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
