
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian di wilayah hukum Jawa Timur, yang digelar di Surabaya, Kamis (7/5). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian di wilayah hukum Jawa Timur, yang digelar di Surabaya, Kamis (7/5). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk perhatian serius terhadap maraknya kasus penipuan digital yang merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan di ruang siber.
Terlebih modus yang dilakukan kian beragam, mulai dari manipulasi data, penyamaran sebagai pihak bank, pengiriman tautan palsu, hingga iming-iming hadiah dan situs web yang dirancang untuk menipu korban. Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menilai penguatan sinergi antar aparat penegak hukum adalah langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
"Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam menangani berbagai tindak pidana keuangan, termasuk yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi," ujarnya, Jumat (8/5).
Yuliana menyebut tindak pidana sektor jasa keuangan di Indonesia masih didominasi kasus penipuan perbankan, asuransi bodong, pembiayaan fiktif, hingga pinjaman online (pinjol).
"Kalau modus perbankan biasanya kredit fiktif. Kalau pasar modal biasanya penyampaian informasi yang tidak benar. Kemudian penyalahgunaan dana IPO, kemudian indikasi manipulasi pasar," imbuhnya.
Ada juga penipuan digital dengan modus impersonasi, yakni berpura-pura menjadi orang lain. Oleh karena itu, OJK bersama kementerian, perbankan, dan asosiasi membentuk Indonesian Anti Scam Centre (IASC).
"Itu laporannya banyak sekali. Kemarin sudah mencapai puluhan ribu, ada yang ditipu sampai Rp192 miliar dan itu dikembalikan. Asalkan yang merasa ditipu itu gercep (gerak cepat) dan segera lapor (ke aparat hukum)," ujar Yuliana.
Dalam kesempatan yang sama, OJK memaparkan bahwa hingga akhir Maret 2026, sebanyak 181 tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap berkas perkarannya atau P-21.
Perkara tersebut terdiri dari 143 perkara Perbankan, 9 perkara Pasar Modal, 24 perkara Asuransi dan Dana Pensiun, serta 5 perkara Pembiayaan. Dari jumlah tersebut, 151 perkara telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022