Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Mei 2026 | 15.07 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Surabaya, 41 WNA Jadi Tersangka

Polrestabes Surabaya membongkar sindikat scamming internasional yang beroperasi di Surabaya, sebanyak 41 WNA dan 3 WNI ditahan. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Polrestabes Surabaya membongkar sindikat scamming internasional yang beroperasi di Surabaya, sebanyak 41 WNA dan 3 WNI ditahan. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polisi membongkar dugaan sindikat scamming internasional yang beroperasi di Kota Surabaya. Sebanyak 41 Warga Negara Asing dari Tiongkok, Taiwan, dan Jepang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan kasus ini terbongkar dari laporan Konsulat Jendral Kedutaan Besar Jepang tentang adanya WNA Jepang yang diduga menjadi korban penyekapan.

"Awalnya, korban WNA dari Jepang ditawari ini ditawari untuk bekerja sebagai pelayan atau operator di Thailand. Namun dalam perjalanannya, mereka justru dibawa ke Surabaya, Indonesia," ujar Luthfie, Senin (11/5).

Sebelum ponselnya disita pelaku, salah satu korban sempat mengirim lokasi keberadaannya kepada sang suami karena merasa terancam. Informasi itu kemudian dilaporkan ke Konsulat Jepang di Surabaya.

Polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Dharmahusada Permai VII, Surabaya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua WNA Jepang yang diduga menjadi korban penyekapan.

Selain menyelamatkan korban, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dipakai untuk penipuan online. Beberapa WNA asal Jepang dan Tiongkok serta WNI juga ditangkap.

"Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa rumah tersebut (di Jalan Dharmahusada) adalah rumah kontrakan yang dikontrak dari 2 tahun yang lalu oleh tersangka inisial E warga negara Indonesia," lanjutnya.

Polisi mengembangkan kasus melalui tersangka E dan menemukan sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi markas scamming di Solo, Semarang, dan Bali. Dari pengungkapan itu, 44 tersangka diamankan: 41 WNA dan 3 WNI.

Pelaku menjalankan aksi scamming dengan modus menyamar sebagai polisi Jepang. Mereka kemudian menghubungi korban yang berada di Jepang dan Tiongkok melalui video call untuk melancarkan penipuan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore