Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Mei 2026 | 05.16 WIB

Terlibat Sindikat Joki UTBK Surabaya, 2 ASN Diduga Jual Blangko e-KTP Rp 50 Ribu per Lembar

Polrestabes Surabaya bongkar sindikat joki UTBK-SNBT di Surabaya telah melayani 150 klien selama 9 tahun beroperasi, 114 di antaranya lolos ke kampus impian. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Polrestabes Surabaya bongkar sindikat joki UTBK-SNBT di Surabaya telah melayani 150 klien selama 9 tahun beroperasi, 114 di antaranya lolos ke kampus impian. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) di Surabaya, melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara alias ASN. 

Mereka berinsial ITR, laki-laki 38 tahun, dan CDR, laki-laki 35 tahun. Keduanya merupakan ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kecamatan di Kabupaten Gresik.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan hingga saat ini, ada 14 tersangka yang telah diamankan dan ditahan dalam kasus sindikat joki UTBK-SNBT ini. Belasan tersangka ini terbagi dalam 4 kluster.

Kluster pertama adalah penerima order (broker) sebanyak 5 tersangka, kluster pemberi order sebanyak 2 tersangka, kluster joki lapangan 2 tersangka, dan kluster pembuat KTP palsu sebanyak 5 tersangka.

Dua ASN Gresik ini diduga masuk pada kluster keempat dengan peran membuat blanko e-KTP palsu untuk keperluan administrasi UTBK-SNBT. Blangko tersebut jelas diperoleh secara tidak resmi alias sembunyi-sembunyi.

"Iya yang ASN pejabat kecamatan itu kan sudah tersangka, jadi dia ambil (blangko) dari yang ada di tempat dia kerja," tutur Kombes Pol Luthfie  ketika ditanya awak media di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5).

Hasil penyelidikan sementara, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 25 blangko e-KTP, yang diduga akan digunakan untuk melancarkan praktek perjokian dalam sindikat tersebut.

Blangko tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan yang asli. Tersangka menjual blangko palsu tersebut seharga Rp 50 ribu per lembar "Ada 25 lembar yang kemarin kita sita. Itu dijual satunya Rp 50 ribu ya," imbuhnya.

Kombes Pol Luthfie menjelaskan kasus sindikat joki ini bermula pada pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 hari pertama di Gedung Rektorat Lt 4 Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Selasa (21/4).

"Pada saat pelaksanaan ujian, pihak pengawas yaitu dari BP3 Unesa mencurigai salah satu peserta atas nama HER (sebagai peserta yang diduga menggunakan jasa joki)," ujar Kombes Pol Luthfie. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore