
Sidang kasus pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina di PN Surabaya, Rabu (6/5). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pengajuan eksepsi terdakwa Samuel Ardi Kristanto (SAK) dalam dugaan pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina, yang sempat viral di media sosial Agustus 2025 lalu.
Penolakan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/5). Agendanya adalah jawaban JPU atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Slamet Pujiono, dengan 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Ida Bagus Putu Widnyana, Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.
Dalam sidang tersebut, Samuel didakwa dengan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
"Berdasarkan seluruh uraian pendapat yang kami kemukakan, kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh perlawanan yang diajukan oleh Tim Advokat terdakwa," tutur Ida membacakan pendapat JPU di sidang tersebut.
"Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana atas nama Samuel Ardi Kristanto, menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," imbuhnya.
Ida Putu menyebut eksepsi pihak Samuel mengarahkan seolah-olah terdakwa tidak bersalah. Padahal dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, telah dijelaskan secara detail terkait keberadaan Samuel.
"Dalam surat dakwaan (yang dibacakan pada sidang pertama) telah disebutkan keberadaan terdakwa mulai dari perencanaan, pendanan, pelaksanaan, hingga akibat terjadi tindak pidana terdapat peran terdakwa," ujar Ida.
Salah satu poin eksepsi yang disoroti adalah adanya opini yang sengaja dibangun untuk mengaburkan tindak pidana terdakwa dengan alasan sengketa lahan. JPU meminta hakim menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan.
"Untuk menyatakan ada atau tidaknya perbuatan pidana harus berdasarkan fakta-fakta persidangan, berupa keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, dan keterangan terdakwa sendiri, bukan asumsi-asumsi yang dibuat Tim Advokat tanpa melalui pembuktian," tegasnya.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
