
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Keterangan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ditepis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). JPU menegaskan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah menyatakan harga laptop Chromebook dalam pengadaan di Kemendikbud Ristek cenderung tinggi dan tidak terkontrol.
”Saya tekankan, tidak benar LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga mengapa ada konsolidasi pengadaan? Ada efisiensi harga seperti itu,” ungkap JPU Kejagung Roy Riadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Menurut Roy, LKPP justru telah menyampaikan kesaksian dan mengungkap fakta bahwa harga pada platform dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut cenderung tinggi dan tidak terkontrol. Karena itu, dalam prosesnya dilakukan perubahan.
”LKPP mengatakan online shop itulah diubah menjadi PEP karena harganya tidak terkontrol dan harganya tinggi. Itu kata Kepala LKPP,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Jaksa Roy menyampaikan bahwa LKPP bahkan tidak turut serta dalam proses pembentukan harga. Mereka mengaku baru dilibatkan pada 2022. Itu hanya berdasar pada Suggested Retail Price (SRP) tanpa mendapat data pembentukan harga yang sebenarnya.
”Pada 2022 baru melibatkan LKPP, itu pun pembentukan harganya berdasarkan SRP dan tidak diberikan data pembentukan harga yang sebenarnya dalam pengadaan tersebut. Itu fakta yang terungkap,” terang dia.
Sebelumnya, dalam sidang pada dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Senin (9/2), Nadiem menyatakan bahwa LKPP tidak pernah menyebut ada kemahalan harga dalam e-katalog untuk pengadaan laptop Chromebook. Dia menyampaikan hal itu berdasar kesaksian kepala LKPP Roni Dwi Susanto.
”Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” imbuhnya.
Nadiem menjelaskan bahwa LKPP menjamin harga setiap produk pada e-katalog tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar karena sudah melalui mekanisme SRP. Karena itu, dia menyebut, dakwaan kerugian negara berdasar kemahalan harga laptop tidak ada, bahkan tidak valid.
”Kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa hari ini begitu penting,” kata dia. (*)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
