
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Keterangan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ditepis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). JPU menegaskan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah menyatakan harga laptop Chromebook dalam pengadaan di Kemendikbud Ristek cenderung tinggi dan tidak terkontrol.
”Saya tekankan, tidak benar LKPP menyatakan tidak ada kemahalan harga. Kalau tidak ada kemahalan harga mengapa ada konsolidasi pengadaan? Ada efisiensi harga seperti itu,” ungkap JPU Kejagung Roy Riadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Menurut Roy, LKPP justru telah menyampaikan kesaksian dan mengungkap fakta bahwa harga pada platform dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut cenderung tinggi dan tidak terkontrol. Karena itu, dalam prosesnya dilakukan perubahan.
”LKPP mengatakan online shop itulah diubah menjadi PEP karena harganya tidak terkontrol dan harganya tinggi. Itu kata Kepala LKPP,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Jaksa Roy menyampaikan bahwa LKPP bahkan tidak turut serta dalam proses pembentukan harga. Mereka mengaku baru dilibatkan pada 2022. Itu hanya berdasar pada Suggested Retail Price (SRP) tanpa mendapat data pembentukan harga yang sebenarnya.
”Pada 2022 baru melibatkan LKPP, itu pun pembentukan harganya berdasarkan SRP dan tidak diberikan data pembentukan harga yang sebenarnya dalam pengadaan tersebut. Itu fakta yang terungkap,” terang dia.
Sebelumnya, dalam sidang pada dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Senin (9/2), Nadiem menyatakan bahwa LKPP tidak pernah menyebut ada kemahalan harga dalam e-katalog untuk pengadaan laptop Chromebook. Dia menyampaikan hal itu berdasar kesaksian kepala LKPP Roni Dwi Susanto.
”Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya. Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP,” imbuhnya.
Nadiem menjelaskan bahwa LKPP menjamin harga setiap produk pada e-katalog tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar karena sudah melalui mekanisme SRP. Karena itu, dia menyebut, dakwaan kerugian negara berdasar kemahalan harga laptop tidak ada, bahkan tidak valid.
”Kalau tidak ada kemahalan harga laptop, artinya tidak ada kerugian negara. Itulah kenapa hari ini begitu penting,” kata dia. (*)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
