
Sidang pembacaan tuntutan 8 terdakwa yang berperan sebagai admin dalam kasus pesta sesama jenis "siwalan party" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com-Sempat menggegerkan publik pada Oktober 2025 lalu, sidang perkara pesta sesama jenis (gay) "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terbaru, sidang dengan nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby membawa agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap delapan terdakwa yang diduga berperan sebagai admin.
Delapan terdakwa menghadapi tuntutan pidana berbeda disesuaikan dengan peran masing-masing. Admin utama berinisial RAH, 39 tahun, dituntut hukuman penjara selama dua tahun lima bulan.
Sementara itu, tujuh terdakwa lain berperan sebagai admin pembantu dan dituntut dua tahun pidana penjara. Mereka adalah MF (23), WFP (24), HFMA (34), NMAK (25), EL (27), A (32), dan MB (39).
"Sebagaimana yang telah didakwakan, para terdakwa terjerat Pasal 407 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tutur JPU Deddy Arisandi dalam sidang, Rabu (29/4).
Penasihat hukum terdakwa, Budi Cahyono, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak proporsional dan jauh dari rasa keadilan. Ia mempertanyakan perbedaan tuntutan dalam perkara yang dinilai serupa.
"Bagaimana mungkin seorang (pendana) dituntut satu tahun, sementara klien saya yang hanya admin pembantu dituntut dua tahun? Itu yang membuat saya kurang setuju," tutur Budi kepada JawaPos.com, Rabu (29/4).
Budi juga menegaskan bahwa kliennya, NMAK, tidak aktif dalam kegiatan tersebut. Kliennya bahkan bukan termasuk dalam daftar tersangka awal dalam kasus pesta sesama jenis "Siwalan Party".

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
