
Fakta baru kasus pesta sesama jenis bertajuk "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, terungkap dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/3). (istimewa)
JawaPos.com - Sidang lanjutan kasus pesta sesama jenis "Siwalan Party" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/3), kembali mengungkap fakta baru tentang peristiwa yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritona mengatakan dari keterangan saksi di persidangan, saksi mengklaim bahwa saat penggerebekan 19 Oktober 2025, jumlah orang yang mengikuti acara tersebut 35 orang.
Namun hanya 34 orang yang didakwa, dengan rincian 1 pendana, 1 admin utama, 7 admin pembantu, dan 25 peserta pesta. Sementara seorang peserta bernama Yoga tak pernah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saksi R dalam persidangan menyebut yang ikut Siwalan Party itu sesungguhnya 35 orang, ada satu orang bernama Yoga yang tidak pernah dijadikan tersangka maupun saksi dalam perkara ini," ucap Junior, Sabtu (14/3).
Sebagai informasi, sidang kasus pesta sesama jenis Siwalan Party digelar tertutup di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya. Persidangan terakhir, nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby membawa agenda pembuktian lanjutan JPU.
Agenda sidang pada Jumat (13/3) terbagi dalam dua bagian. Pertama, pemeriksaan saksi a de charge yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disebut memiliki peran sebagai pihak pendana.
Kedua, pemeriksaan saksi mahkota dari para terdakwa sendiri. Mereka dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi di kamar 1601 dan 1602 Hotel Midtown Residence di kawasan Ngagel, Surabaya.
Junior menilai Polrestabes Surabaya juga tidak terbuka dalam perkara ini. "Pihak kepolisian tidak pernah memberikan alasan jelas mengenai itu (Yoga tidak jadi tersangka). Seolah-olah menghilang begitu saja," imbuhnya,
Oleh karena itu pada persidangan selanjutnya, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menghadirkan anggota kepolisian yang bersangkutan, guna mengetahui kebenaran persoalan identitas Yoga.
Terlepas dari bagaimana masyarakat memandang terdakwa dalam perkara ini, Junior berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan banyak mempertimbangkan, seperti hak asasi manusia dan terjadi di ruang privat.

Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Daftar Pemain Cedera dan Sanksi Inggris Lawan Norwegia: Thomas Tuchel Rombak Pertahanan Redam Erling Haaland
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Norwegia vs Timnas Inggris di Piala Dunia 2026: Thomas Tuchel Putar Otak Redam Ledakan Erling Haaland
