Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 April 2026 | 03.50 WIB

Kabur ke Kalimantan Tengah, Otak Penipuan SK ASN Palsu Gresik Diringkus Polisi

Polres Gresik berhasil menangkap tersangka kasus penipuan SK ASN palsu di Kalimantan Tengah, Minggu (26/4). (Dokumentasi Radar Gresik) - Image

Polres Gresik berhasil menangkap tersangka kasus penipuan SK ASN palsu di Kalimantan Tengah, Minggu (26/4). (Dokumentasi Radar Gresik)

JawaPos.com - Polres Gresik berhasil meringkus AT alias Antoni, 46 tahun, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik tersebut sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi otak utama kasus penipuan rekrutmen ASN dengan belasan korban.

Polisi sempat kesulitan melacak pergerakan Antoni karena lokasi yang berpindah-pindah antar provinsi. Namun tersangka akhirnya ditangkap di Desa Seluruk, Kecamatan Seruyan, Kalimantan Tengah pada Minggu malam (26/4).

“Benar, AT sudah diamankan di Kalimantan Tengah dan dibawa ke Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi Muslih Riza, dikutip dari Jawa Pos Radar Gresik, Senin (27/4).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya mengatakan bahwa sesaat setelah kasus penipuan berkedok SK ASN palsu viral di media sosial, tersangka langsung melarikan diri ke berbagai daerah.

"Namun, dua hari setelah pelariannya, kami memperoleh informasi akurat mengenai keberadaannya di Kalimantan Tengah hingga akhirnya berhasil kami amankan pada Minggu, 26 April 2026" tutur Iptu Arya.

Kronologi singkat
Kasus SK ASN palsu di lingkungan Pemkab Gresik ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial SE datang ke Kantor Bupati Gresik dengan seragam ASN lengkap, Senin (6/4) lalu.

Bukan cuma SE, setidaknya ada 8 korban lainnya yang juga mendatangi kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Mereka membawa dokumen SK dah mengenakan atribut ASN.

Namun, petugas segera menemukan kejanggalan. Mulai dari format dokumen yang tidak sesuai standar hingga alur administrasi yang dinilai tidak lazim dan terkesan melompati prosedur resmi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore