
Polda Jatim gagalkan penyelundupan 930 liter solar subsidi ke Kalimantan dengan modus barcode SPBU. Satu tersangka ditangkap, negara rugi Rp 300 juta.
JawaPos.com - Ditpolairud Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 930 liter solar subsidi ke Kalimantan Timur. BBM Ilegal tersebut disembunyikan ke dalam truk dengan modus memanfaatkan barcode SPBU.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan dalam kasus ini, satu orang berisinial NNG, 51 tahun, warga Blumbangrejo, Kecamatan Kunduran, Blora Jawa Tengah, ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai dugaan pengiriman solar bersubsidi. BBM tersebut diketahui dikirim dari Blora menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4).
Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Jawa Timur kemudian menyisir kawasan Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Perak dan menemukan 31 jeriken berisi solar subsidi di dalam truk yang terparkir di kapal KM Jambo XII.
"Barang bukti disembunyikan di bawah bak bagian samping kanan dan kiri kendaraan truk. Total barang bukti yang diamankan sekitar 930 liter solar subsidi," tutur Kombes Pol Arman dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (23/4).
Pelaku mengaku membeli solar subsidi di beberapa SPBU wilayah Blora, Jawa Tengah memakai barcode kendaraan. BBM lalu disedot dengan pompa dan selang ke dalam jeriken sebelum dikirim keluar daerah.
Solar subsidi itu diduga diangkut tanpa dokumen resmi untuk kebutuhan usaha pengolahan limbah plastik. Pelaku membeli BBM sedikit demi sedikit, lalu menampungnya dalam jeriken berkapasitas 25 hingga 30 liter.
“Ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut tanpa dokumen resmi. Modus yang digunakan membeli BBM secara bertahap di SPBU untuk dikirim ke luar daerah," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, Kompol Adrian Wimbarda menyebut solar subsidi itu dibeli di Blora, lalu dibawa melalui Pelabuhan Tanjung Perak untuk dikirim menuju Kalimantan Tengah.
"Tersangka NNG posisi di Kalimantan. Pengakuan tersangka (BBM solar ilegal) akan digunakan untuk industri dia sendiri. Ini salah satu penyalahgunaan BBM subsidi tersebut," tegas Kompol Adrian.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
