
Polda Jatim gagalkan penyelundupan 930 liter solar subsidi ke Kalimantan dengan modus barcode SPBU. Satu tersangka ditangkap, negara rugi Rp 300 juta.
JawaPos.com - Ditpolairud Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 930 liter solar subsidi ke Kalimantan Timur. BBM Ilegal tersebut disembunyikan ke dalam truk dengan modus memanfaatkan barcode SPBU.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan dalam kasus ini, satu orang berisinial NNG, 51 tahun, warga Blumbangrejo, Kecamatan Kunduran, Blora Jawa Tengah, ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai dugaan pengiriman solar bersubsidi. BBM tersebut diketahui dikirim dari Blora menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4).
Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Jawa Timur kemudian menyisir kawasan Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Perak dan menemukan 31 jeriken berisi solar subsidi di dalam truk yang terparkir di kapal KM Jambo XII.
"Barang bukti disembunyikan di bawah bak bagian samping kanan dan kiri kendaraan truk. Total barang bukti yang diamankan sekitar 930 liter solar subsidi," tutur Kombes Pol Arman dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (23/4).
Pelaku mengaku membeli solar subsidi di beberapa SPBU wilayah Blora, Jawa Tengah memakai barcode kendaraan. BBM lalu disedot dengan pompa dan selang ke dalam jeriken sebelum dikirim keluar daerah.
Solar subsidi itu diduga diangkut tanpa dokumen resmi untuk kebutuhan usaha pengolahan limbah plastik. Pelaku membeli BBM sedikit demi sedikit, lalu menampungnya dalam jeriken berkapasitas 25 hingga 30 liter.
“Ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut tanpa dokumen resmi. Modus yang digunakan membeli BBM secara bertahap di SPBU untuk dikirim ke luar daerah," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, Kompol Adrian Wimbarda menyebut solar subsidi itu dibeli di Blora, lalu dibawa melalui Pelabuhan Tanjung Perak untuk dikirim menuju Kalimantan Tengah.
"Tersangka NNG posisi di Kalimantan. Pengakuan tersangka (BBM solar ilegal) akan digunakan untuk industri dia sendiri. Ini salah satu penyalahgunaan BBM subsidi tersebut," tegas Kompol Adrian.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
