
Polda Jatim gagalkan penyelundupan 930 liter solar subsidi ke Kalimantan dengan modus barcode SPBU. Satu tersangka ditangkap, negara rugi Rp 300 juta.
JawaPos.com - Ditpolairud Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 930 liter solar subsidi ke Kalimantan Timur. BBM Ilegal tersebut disembunyikan ke dalam truk dengan modus memanfaatkan barcode SPBU.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan dalam kasus ini, satu orang berisinial NNG, 51 tahun, warga Blumbangrejo, Kecamatan Kunduran, Blora Jawa Tengah, ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai dugaan pengiriman solar bersubsidi. BBM tersebut diketahui dikirim dari Blora menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4).
Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Jawa Timur kemudian menyisir kawasan Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Perak dan menemukan 31 jeriken berisi solar subsidi di dalam truk yang terparkir di kapal KM Jambo XII.
"Barang bukti disembunyikan di bawah bak bagian samping kanan dan kiri kendaraan truk. Total barang bukti yang diamankan sekitar 930 liter solar subsidi," tutur Kombes Pol Arman dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (23/4).
Pelaku mengaku membeli solar subsidi di beberapa SPBU wilayah Blora, Jawa Tengah memakai barcode kendaraan. BBM lalu disedot dengan pompa dan selang ke dalam jeriken sebelum dikirim keluar daerah.
Solar subsidi itu diduga diangkut tanpa dokumen resmi untuk kebutuhan usaha pengolahan limbah plastik. Pelaku membeli BBM sedikit demi sedikit, lalu menampungnya dalam jeriken berkapasitas 25 hingga 30 liter.
“Ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut tanpa dokumen resmi. Modus yang digunakan membeli BBM secara bertahap di SPBU untuk dikirim ke luar daerah," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, Kompol Adrian Wimbarda menyebut solar subsidi itu dibeli di Blora, lalu dibawa melalui Pelabuhan Tanjung Perak untuk dikirim menuju Kalimantan Tengah.
"Tersangka NNG posisi di Kalimantan. Pengakuan tersangka (BBM solar ilegal) akan digunakan untuk industri dia sendiri. Ini salah satu penyalahgunaan BBM subsidi tersebut," tegas Kompol Adrian.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
