
Polda Jatim gagalkan penyelundupan 930 liter solar subsidi ke Kalimantan dengan modus barcode SPBU. Satu tersangka ditangkap, negara rugi Rp 300 juta.
JawaPos.com - Ditpolairud Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 930 liter solar subsidi ke Kalimantan Timur. BBM Ilegal tersebut disembunyikan ke dalam truk dengan modus memanfaatkan barcode SPBU.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan dalam kasus ini, satu orang berisinial NNG, 51 tahun, warga Blumbangrejo, Kecamatan Kunduran, Blora Jawa Tengah, ditetapkan menjadi tersangka.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai dugaan pengiriman solar bersubsidi. BBM tersebut diketahui dikirim dari Blora menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4).
Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Jawa Timur kemudian menyisir kawasan Pelabuhan Pelabuhan Tanjung Perak dan menemukan 31 jeriken berisi solar subsidi di dalam truk yang terparkir di kapal KM Jambo XII.
"Barang bukti disembunyikan di bawah bak bagian samping kanan dan kiri kendaraan truk. Total barang bukti yang diamankan sekitar 930 liter solar subsidi," tutur Kombes Pol Arman dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (23/4).
Pelaku mengaku membeli solar subsidi di beberapa SPBU wilayah Blora, Jawa Tengah memakai barcode kendaraan. BBM lalu disedot dengan pompa dan selang ke dalam jeriken sebelum dikirim keluar daerah.
Solar subsidi itu diduga diangkut tanpa dokumen resmi untuk kebutuhan usaha pengolahan limbah plastik. Pelaku membeli BBM sedikit demi sedikit, lalu menampungnya dalam jeriken berkapasitas 25 hingga 30 liter.
“Ini merupakan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut tanpa dokumen resmi. Modus yang digunakan membeli BBM secara bertahap di SPBU untuk dikirim ke luar daerah," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, Kompol Adrian Wimbarda menyebut solar subsidi itu dibeli di Blora, lalu dibawa melalui Pelabuhan Tanjung Perak untuk dikirim menuju Kalimantan Tengah.
"Tersangka NNG posisi di Kalimantan. Pengakuan tersangka (BBM solar ilegal) akan digunakan untuk industri dia sendiri. Ini salah satu penyalahgunaan BBM subsidi tersebut," tegas Kompol Adrian.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022