
Kejati Jatim menerima pengembalian uang tunai Rp 707 juta dari pegawai Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Kamis (23/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus menyidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan pihaknya menerima pengembalian uang senilai Rp 707 juta dari 19 staf di dinas tersebut. Uang tersebut diduga bagi hasil dari tindakan pungli perizinan tambang dan air tanah.
"Pada Hari ini, Kamis, 23 April 2026, kami menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pungli perizinan pertambangan dan air tanah," tutur Wagiyo dalam konferensi pers di Surabaya.
Ia menuturkan penyidik kembali menggeledah Kantor Dinas ESDM Jawa Timur pada Senin, 20 April 2026. Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam, dimulai pukul 14.30 WIB hingga berakhir pukul 20.00 WIB.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan kecocokan dengan bukti sebelumnya. Aliran dana diduga rutin dibagikan oleh tersangka OS atas arahan tersangka AM kepada 19 pegawai di bidang pertambangan.
"Pembagian uang bagi hasil ini dilakukan secara rutin sebulannya, yakni setiap akhir bulan dalam kurun waktu 2 tahun dengan jumlah bervariasi antara Rp 750.0000 sampai Rp 2.500.000," sambungnya.
Jumlah uang yang diterima tiap pegawai tidak sama. Nominalnya ditentukan berdasarkan status pegawai, jabatan, masa pengabdian, tanggung jawab pekerjaan, serta peran yang dijalankan dalam perizinan bidang tambang.
"Setelah penggeledahan itu, mereka secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli itu, dan telah dilakukan penyitaan dengan jumlah total uang pungli yang terkumpul sementara ini sebesar Rp 707 juta," beber Wagiyo.
Selain menerima pengembalian uang ratusan juta tersebut, penyidik Kejati Jatim juga mengamankan barang bukti tambahan, berupa 1 unit Mobil Toyota Fortuner Hitam Metalic nopol L1275 ABD milik Tersangka OS.
Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan, Ony Setiawan, dan Ketua Tim Penguasaan Air Tanah berinisial H.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
