
Penyidik Kejati Jatim menggeledah Kantor Dinas ESDM Jawa Timur terkait dugaan pumgli perizinan, Kamis malam (16/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, yang beralamat di Jalan Tidar No.123, Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya, digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (16/4).
Penggeledahan tersebut diduga bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) perizinan. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono.
“Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar dalam penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," tutur Adnan ketika dikonfirmasi awak media di Surabaya, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan tujuan penyidik Kejati Jawa Timur menggeledah kantor Dinas ESDM adalah untuk mengumpulkan alat bukti, baik berupa dokumen atau surat maupun barang bukti elektronik (BBE).
Menurut Adnan, penyidik berupaya menelusuri dokumen administrasi perizinan serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar dalam layanan publik di sektor energi dan sumber daya mineral.
Meski demikian, Adnan belum memberikan informasi mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan maupun potensi tersangka dalam perkara tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur untuk mencari dan menemukan alat bukti yang mendukung. Permerkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Tim penyidik diketahui mendatangi kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dimulai sejak pukul 12.00 WIB, dan selesai sekitar 18.47 WIB. Selama tujuh jam penggeledahan tersebut, penyidik membawa 2 buah ransel.
Ransel berwarna hitam tersebut diduga beisi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pungli, dalam penerbitan perizinan pada Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Selang beberapa saat kemudian, dua unit mobil keluar dari Kantor Dinas ESDM Provinsi Jatim. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait hasil penggeledahan tersebut. (*)

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
