Tersangka kasus korupsi dana pokir DPRD Magetan digiring penyidik menuju mobil tahanan. (Radar Magetan)
JawaPos.com - Ketua DPRD Magetan, Suratno, tak kuasa menahan tangis saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menuju mobil tahanan pada Kamis (23/4) sore. Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, politikus PKB tersebut resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir).
Suratno merupakan satu dari enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Magetan.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Alat bukti telah cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Sabrul Iman sebagaimana dikutip dari Radar Madiun (Jawa Pos Grup), Jumat (24/4).
Selain Suratno, tersangka lain dalam kasus ini yakni, Juli Martana, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, serta Jamaludin Malik, mantan anggota DPRD periode 2019–2024. Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari unsur pendamping, masing-masing berinisial AN, TH, dan ST.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah telah memeriksa 35 saksi, mengumpulkan 788 bundel dokumen, serta mengamankan 12 barang bukti elektronik.
Sabrul menjelaskan, kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024. Total rekomendasi dana mencapai Rp 335 miliar, dengan realisasi sekitar Rp 242 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, penyidik menemukan penyimpangan pada 24 kelompok kegiatan. Modus yang digunakan diduga dengan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.
“Kelompok masyarakat hanya dijadikan formalitas. Proposal dan laporan pertanggungjawaban sudah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak ketiga,” jelasnya.
Selain itu, ditemukan adanya pemotongan dana untuk berbagai kepentingan, termasuk dugaan kepentingan pribadi.
Pelaksanaan kegiatan juga dialihkan kepada pihak ketiga, yang bertentangan dengan prinsip swakelola. Penyidik turut mengungkap adanya indikasi pengadaan fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat,” tegas Sabrul.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
