Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 April 2026 | 13.44 WIB

Lebih Ngaco dari Kasus Amsal Sitepu dan Tom Lembong, Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Chromebook Ibam

Ilustrasi pengadilan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pengadilan. (Istimewa)

 

JawaPos.com–Penanganan kasus oleh Kejaksaan Agung kembali tuai kontroversi. Pendiri Malaka Project sekaligus aktivis Ferry Irwandi, secara blak-blakan mengkritik keras penanganan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ferry Irwandi menyebut kasus yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam ini jauh lebih ngaco dibandingkan kasus Amsal Sitepu, bahkan Tom Lembong.

”Dari kasusnya Pak Tom Lembong, Ibu Ira, kemarin Amsal Sitepu, sampai hari ini. Gue pikir yang Amsal Sitepu itu, yang kasus videografi itu udah paling parah dari yang paling parah, ternyata ada yang lebih buruk dan menjijikan lagi. Gue gak tau term apa yang lebih tepat dari menjijikan ya,” ujar Ferry dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya dikutip Sabtu (25/4).

Poin utama yang membuat Ferry geram adalah posisi hukum para pihak yang terlibat. Dalam kasus ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang secara terang-terangan mengakui menerima gratifikasi, justru tidak berstatus tersangka. Ferry membeberkan fakta persidangan yang mencengangkan.

”Harnowo Susanto, PPK, dia mengaku menerima uang kickback, menerima uang gratifikasi dari vendor, dan vendor juga mengaku telah melakukan itu sebagai bentuk terima kasih atas pengadaan ini,” tandas Ferry.

Bahkan, uang hasil gratifikasi tersebut diakui digunakan untuk membeli motor gede Kawasaki Ninja Z900. Sementara PPK lainnya, Dhani Hamidan Khoir, juga mengaku menerima aliran dana dalam bentuk dolar.

”Bagaimana mungkin, di sebuah kasus yang dianggap sebagai kasus korupsi, dua pihak paling penting dalam kasus pengadaan tersebut, yaitu vendor dan PPK-nya, tidak ada satupun yang menjadi tersangka,” tegas Ferry.

Status Ibam: Bukan Pejabat, Tapi Dituntut 22,5 Tahun

Kondisi ini berbanding terbalik dengan nasib Ibam. Menurut dia, Ibam bukanlah pejabat negara, staf khusus menteri, maupun staf ahli. Ibam hanyalah seorang konsultan subkontraktor dari yayasan yang bekerja sama dengan Kemendikbudristek.

Ferry menyoroti ketidaklogisan tuntutan 22,5 tahun penjara bagi Ibam. Ibam ditangkap karena dia dianggap sebagai penentu dari spesifikasi pengadaan yang bermasalah tadi. Padahal statusnya disitu adalah konsultan dari yayasan yang bekerja sama-sama Kemendikbud.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore