
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
JawaPos.com – Draf rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara beredar di kalangan praktisi hukum dan memicu kekhawatiran sejumlah pihak. Dokumen tersebut memuat tujuh bab dan 12 pasal yang antara lain mengatur pembentukan satuan tugas khusus di bawah Kejaksaan Agung.
Informasi mengenai rencana penerbitan Perppu tersebut sebelumnya juga muncul dalam laporan Hukumonline berjudul “Pemerintah Berencana Bikin Perppu Tindak Pidana Ekonomi.” Dalam laporan tersebut, sumber Hukumonline di lingkungan Kejaksaan menyebut pemerintah tengah menyiapkan Perppu terkait pemberantasan tindak pidana ekonomi. Regulasi tersebut antara lain membuka ruang bagi Kejaksaan untuk membentuk satuan tugas khusus guna menangani perkara tindak pidana ekonomi secara terpadu.
Dalam draf yang beredar, rancangan Perppu tersebut memberikan dasar hukum bagi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Ekonomi yang akan dipimpin oleh Jaksa Agung RI.
Selain itu, rancangan tersebut juga mencakup sebanyak 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.
Rancangan Perppu tersebut juga memberikan kewenangan kepada Satgas untuk menerapkan mekanisme denda damai guna menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang disetujui oleh Jaksa Agung. Selain itu, terdapat pula skema Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang dapat dilakukan oleh penuntut umum terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola perusahaan.
Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK, Julius Ibrani, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam rancangan Perppu tersebut. Menurut dia, rancangan itu tidak dilandaskan pada alasan konstitusional, khususnya terkait syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
“Pemerintah harus secepatnya menjelaskan keadaan ekonomi yang disebabkan oleh masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis, atau jangan-jangan pemerintah memiliki maksud lain di benaknya untuk menggunakan RPerppu ini selain dari tujuan memberantas tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian yang justru akan menimbulkan keresahan dan kekisruhan iklim ekonomi di Indonesia,” kata Julius, Senin (16/3).
Merujuk draf rancangan tersebut, Satgas yang dipimpin Jaksa Agung memiliki kewenangan luas, mulai dari melakukan penyelidikan intelijen, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset. Ketentuan tersebut tercantum dalam Bab III Pasal 3 rancangan Perppu.
Julius mengkhawatirkan luasnya kewenangan Satgas, termasuk penggunaan mekanisme denda damai dan DPA, berpotensi disalahgunakan dan justru mengganggu aktivitas bisnis serta investasi, baik oleh perusahaan dalam negeri maupun investor asing. Bahkan, mekanisme tersebut dinilai dapat membuka peluang pengambilalihan aset perusahaan.
Ia juga menilai tidak terdapat argumentasi objektif yang memadai untuk memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai kategori tindak pidana tersendiri di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang sektoral yang sudah ada.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
