
Potret Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
JawaPos.com – Draf rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara beredar di kalangan praktisi hukum dan memicu kekhawatiran sejumlah pihak. Dokumen tersebut memuat tujuh bab dan 12 pasal yang antara lain mengatur pembentukan satuan tugas khusus di bawah Kejaksaan Agung.
Informasi mengenai rencana penerbitan Perppu tersebut sebelumnya juga muncul dalam laporan Hukumonline berjudul “Pemerintah Berencana Bikin Perppu Tindak Pidana Ekonomi.” Dalam laporan tersebut, sumber Hukumonline di lingkungan Kejaksaan menyebut pemerintah tengah menyiapkan Perppu terkait pemberantasan tindak pidana ekonomi. Regulasi tersebut antara lain membuka ruang bagi Kejaksaan untuk membentuk satuan tugas khusus guna menangani perkara tindak pidana ekonomi secara terpadu.
Dalam draf yang beredar, rancangan Perppu tersebut memberikan dasar hukum bagi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Ekonomi yang akan dipimpin oleh Jaksa Agung RI.
Selain itu, rancangan tersebut juga mencakup sebanyak 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.
Rancangan Perppu tersebut juga memberikan kewenangan kepada Satgas untuk menerapkan mekanisme denda damai guna menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang disetujui oleh Jaksa Agung. Selain itu, terdapat pula skema Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang dapat dilakukan oleh penuntut umum terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola perusahaan.
Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK, Julius Ibrani, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam rancangan Perppu tersebut. Menurut dia, rancangan itu tidak dilandaskan pada alasan konstitusional, khususnya terkait syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
“Pemerintah harus secepatnya menjelaskan keadaan ekonomi yang disebabkan oleh masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis, atau jangan-jangan pemerintah memiliki maksud lain di benaknya untuk menggunakan RPerppu ini selain dari tujuan memberantas tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian yang justru akan menimbulkan keresahan dan kekisruhan iklim ekonomi di Indonesia,” kata Julius, Senin (16/3).
Merujuk draf rancangan tersebut, Satgas yang dipimpin Jaksa Agung memiliki kewenangan luas, mulai dari melakukan penyelidikan intelijen, penyidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset. Ketentuan tersebut tercantum dalam Bab III Pasal 3 rancangan Perppu.
Julius mengkhawatirkan luasnya kewenangan Satgas, termasuk penggunaan mekanisme denda damai dan DPA, berpotensi disalahgunakan dan justru mengganggu aktivitas bisnis serta investasi, baik oleh perusahaan dalam negeri maupun investor asing. Bahkan, mekanisme tersebut dinilai dapat membuka peluang pengambilalihan aset perusahaan.
Ia juga menilai tidak terdapat argumentasi objektif yang memadai untuk memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai kategori tindak pidana tersendiri di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang sektoral yang sudah ada.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022