Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 April 2026 | 05.13 WIB

Siswa SMP di Surabaya Dilarang Naik Motor, Dispendik: Sekolah Dilarang Sediakan Parkir!

Ilustrasi siswa SMP naik motor. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Ilustrasi siswa SMP naik motor. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Demi keselamatan, Pemkot Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) tegas melarang siswa jenjang SMP untuk menggunakan kendaraan bermotor, baik ke sekolah maupun di jalan raya.

Kebijakan tersebut diberlakukan karena siswa SMP dinilai belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga secara aturan tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor.

Siswa SMP di Surabaya, pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” tutur Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, Kamis (9/4).

Ia menyebut larangan ini menjadi langkah preventif Pemerintah Kota Surabaya untuk melindungi siswa SMP dari resiko kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan pengendara di bawah umur.

Tak hanya itu, Dispendik juga menginstruksikan seluruh kepala SMP sederajat di Surabaya untuk tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.

Jika masih ditemukan pelanggaran, Dispendik Surabaya tidak akan ragu menjadikannya sebagai bahan evaluasi bagi pihak sekolah, terutama terkait komitmen dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.

“Kami selalu mengingatkan kepada kepala sekolah agar memastikan tidak ada fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Jika masih ditemukan, maka akan menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Menurut Febrina, larangan siswa SMP menggunakan sepeda motor ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kedisiplinan serta kesadaran keselamatan sejak usia dini di kalangan pelajar.

Sebagai solusi, Dispendik Surabaya mendorong siswa untuk menggunakan transportasi umum maupun layanan bus sekolah sebagai alternatif yang lebih aman, terjangkau, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami terus berkoordinasi dengan Dishub untuk memastikan akses transportasi menuju sekolah dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu, sehingga bisa menjadi alternatif kendaraan yang aman bagi siswa (SMP)," pungkas Febrina.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore