
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan, Kamis sore (5/2). (Dokumentasi Kejati Jatim)
JawaPos.com - Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Kamis sore (5/2), sebanyak 4 box dokumen diamankan.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan
perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kebun Binatang Surabaya, yang kini sudah masuk ke tahap Penyidikan.
Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariand mengatakan bahwa pelaksanaan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
"Sebagai tindak lanjut, pada hari ini Kamis, 5 Februari 2026 Tim Penyidik Kejati Jatim telah melaksanakan penggeledahan di lingkungan Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ucapnya, Jumat (6/2).
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan, meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, dan ruang arsip.
"Tim penyidik Kejati Jatim juga mengamankan empat box kontainer berisi dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud," imbuhnya.
Selain dokumen, penyidik juga menyita ponsel milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya. Seluruh barang bukti yang diamankan akan diteliti dan didalami oleh Tim Penyidik Kejati Jatim.
John Franky mengatakan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik dalam mengumpulkan serta mengamankan alat bukti. Kegiatan ini turut disaksikan pengurus RT dan RW setempat.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ucap John Franky.
Ia menambah, berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai aturan. Hal ini berpotensi merugikan keuangan negara, serta diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Kejati Jawa Timur memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
