Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Maret 2026 | 19.16 WIB

Jangan Sampai Menyesal! 7 Risiko Membeli Mobil Bekas dengan Dokumen Bermasalah

Ilustrasi mobil bekas, butuh kehati-hatian dalam membeli mobil bekas pakai - Image

Ilustrasi mobil bekas, butuh kehati-hatian dalam membeli mobil bekas pakai

JawaPos.com - Membeli mobil bekas memang sering menjadi pilihan banyak orang karena harganya lebih terjangkau dibandingkan mobil baru. Namun, di balik harga yang lebih murah, ada risiko besar yang sering diabaikan pembeli, terutama terkait keabsahan dokumen dan status kepemilikan kendaraan.

Jika kamu tidak teliti memeriksa dokumen mobil bekas sebelum membeli, masalah yang muncul bisa sangat serius. Mulai dari kesulitan mengurus administrasi hingga potensi sengketa hukum yang merugikan secara finansial. Karena itu, penting untuk memahami berbagai risiko berikut sebelum kamu memutuskan membeli mobil bekas.

Berikut 7 risiko membeli mobil bekas seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!

1. Proses Balik Nama Bisa Jadi Sangat Rumit

Balik nama kendaraan adalah langkah penting untuk memastikan mobil yang kamu beli benar-benar resmi menjadi milikmu. Tanpa proses ini, kendaraan tetap tercatat atas nama pemilik lama di dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

Masalah muncul ketika dokumen tidak lengkap, data tidak sesuai, atau penjual bukan pemilik asli kendaraan. Kondisi ini bisa membuat proses balik nama terhambat bahkan gagal. Akibatnya, kamu tidak memiliki kendali administratif penuh terhadap kendaraan tersebut.

2. Berisiko Terseret Sengketa Hukum

Mobil bekas dengan status kepemilikan yang tidak jelas berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Bisa saja kendaraan tersebut masih dalam status kredit, dijadikan jaminan utang, atau bahkan terkait kasus pidana.

Jika hal ini terjadi, kamu sebagai pembeli tetap bisa terseret dalam proses hukum meskipun membelinya dengan niat baik. Proses penyelesaian hukum biasanya memakan waktu lama dan bisa sangat merepotkan.

3. Kendaraan Bisa Disita Sewaktu-waktu

Salah satu risiko paling merugikan adalah penyitaan kendaraan oleh pihak berwenang. Hal ini bisa terjadi jika mobil yang kamu beli ternyata terkait kasus kejahatan atau memiliki sengketa kepemilikan.

Dalam situasi seperti ini, aparat berhak menyita kendaraan untuk proses penyelidikan. Sayangnya, pembeli biasanya tidak mendapatkan kompensasi atas kerugian yang dialami.

4. Kerugian Finansial yang Tidak Sedikit

Mobil bekas dengan dokumen bermasalah biasanya memiliki nilai jual kembali yang sangat rendah. Bahkan dalam banyak kasus, kendaraan tersebut sulit dijual kembali karena calon pembeli lain juga khawatir dengan status kepemilikannya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore