
Gudang di Sukodono, Sidoarjo digerebek polisi dan ditemukan puluhan motor curanmor. (istimewa)
JawaPos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya mengungkap fakta baru tentang kasus gudang penyimpanan kendaraan di Sidoarjo. Gudang tersebut rupanya sudah beroperasi selama 2 tahun.
"Kami sudah mengamankan 3 tersangka, yakni tersangka penggelapan, penadah, dan perantara. Kalau menurut pengakuan mereka itu sekitar 2 tahun yang lalu," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Jumat (30/1).
Sebagai informasi, Masyarakat digegerkan dengan kabar penggerebekan gudang rongsokan di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo oleh Polisi pada Selasa malam (27/1).
Usut punya usut, gudang tersebut digerebek karena diduga menjadi tempat penyimpanan motor hasil kejahatan. Video amatir yang memperlihatkan puluhan unit motor di dalam gedung tersebut viral di media sosial.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 75 unit sepeda motor (R2) dan 4 unit mobil (R4). Seluruh kendaraan diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya sebagai barang bukti guna penyelidikan lanjutan.
"Dari hasil penelusuran yang saat ini sedang berlangsung, (kendaraan-kendaraan yang disimpan di gudang Sukodono) berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Bojonegoro dan ada dari kota-kota yang lain," tambahnya.
Lebih lanjut, AKBP Edy mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya juga telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yang masing-masing berperan sebagai penggelapan, penadah, dan perantara.
"Pelaku yang diamankan saat ini ada tiga orang, yaitu yang pertama pelaku penggelapan itu sendiri, penadah, dan perantara. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka terkait asal-usul kendaraan," ucapnya.
AKBP Edy mengungkapkan bahwa penggerebekan berawal dari kasus penggelapan 1 unit kendaraan sepeda motor milik korban atas nama RA, yang ditangani oleh Polsek Wiyung.
Dari hasil penyelidikan, Polsek Wiyung menangkap pelaku berinisial FA. Polisi terus mendalami hingga akhirnya diketahui adanya gudang penyimpanan kendaraan di Sukodono, Sidoarjo.
AKBP Edy belum membeberkan identitas dua pelaku yang berperan sebagai penadah dan perantara. Yang jelas saat ini, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan.
"Terhadap tersangka saat ini memang disangka pasal penadahan (Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun)," pungkas AKBP Edy.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
