
Gudang di Sukodono, Sidoarjo digerebek polisi dan ditemukan puluhan motor curanmor. (istimewa)
JawaPos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya mengungkap fakta baru tentang kasus gudang penyimpanan kendaraan di Sidoarjo. Gudang tersebut rupanya sudah beroperasi selama 2 tahun.
"Kami sudah mengamankan 3 tersangka, yakni tersangka penggelapan, penadah, dan perantara. Kalau menurut pengakuan mereka itu sekitar 2 tahun yang lalu," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Jumat (30/1).
Sebagai informasi, Masyarakat digegerkan dengan kabar penggerebekan gudang rongsokan di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo oleh Polisi pada Selasa malam (27/1).
Usut punya usut, gudang tersebut digerebek karena diduga menjadi tempat penyimpanan motor hasil kejahatan. Video amatir yang memperlihatkan puluhan unit motor di dalam gedung tersebut viral di media sosial.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 75 unit sepeda motor (R2) dan 4 unit mobil (R4). Seluruh kendaraan diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya sebagai barang bukti guna penyelidikan lanjutan.
"Dari hasil penelusuran yang saat ini sedang berlangsung, (kendaraan-kendaraan yang disimpan di gudang Sukodono) berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Bojonegoro dan ada dari kota-kota yang lain," tambahnya.
Lebih lanjut, AKBP Edy mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya juga telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, yang masing-masing berperan sebagai penggelapan, penadah, dan perantara.
"Pelaku yang diamankan saat ini ada tiga orang, yaitu yang pertama pelaku penggelapan itu sendiri, penadah, dan perantara. Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka terkait asal-usul kendaraan," ucapnya.
AKBP Edy mengungkapkan bahwa penggerebekan berawal dari kasus penggelapan 1 unit kendaraan sepeda motor milik korban atas nama RA, yang ditangani oleh Polsek Wiyung.
Dari hasil penyelidikan, Polsek Wiyung menangkap pelaku berinisial FA. Polisi terus mendalami hingga akhirnya diketahui adanya gudang penyimpanan kendaraan di Sukodono, Sidoarjo.
AKBP Edy belum membeberkan identitas dua pelaku yang berperan sebagai penadah dan perantara. Yang jelas saat ini, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan.
"Terhadap tersangka saat ini memang disangka pasal penadahan (Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun)," pungkas AKBP Edy.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
