Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 21.06 WIB

Bikin Geleng-geleng, Baru Keluar Penjara 7 Bulan, Pria di Surabaya Ini Curi Motor 36 TKP

Tampang YA, pelaku curanmor yang beraksi di 36 TKP di Surabaya selama kurun waktu 7 bulan. (Dok : tangkapan layar @luthfie.daily) - Image

Tampang YA, pelaku curanmor yang beraksi di 36 TKP di Surabaya selama kurun waktu 7 bulan. (Dok : tangkapan layar @luthfie.daily)

JawaPos.com - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinsial YA (37) usai melakukan aksinya di tiga lokasi. 

Usut punya usut, warga Kelurahan Sawunggaling, Wonokromo Surabaya itu ternyata bukanlah pemain baru dalan pekerjaan ini. 

Dia ternyata pernah dipenjara kasus serupa pada tahun 2020, 2023 dan baru saja keluar dari bilik jeruji besi pada Februari 2026. 

Dalam kurun waktu Februari hingga September, YA telah melakukan aksi pencurian di 36 tempat kejadian perkara (TKP).

Pengakuan itu disampaikan YA kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie dalam video yang diunggah pada, Rabu (30/9). 

"Baru keluar pada bulan Februari, curi di 36 TKP. Setiap minggu rata-rata 2," kata YA saat ditanya Luthfie.

YA mengaku aksinya itu tidak dilakukan setiap hari melainkan sudah terjadwal yakni antara hari Selasa, Kamis dan Jumat. 

Bukan tanpa sebab, arahan itu diberikan oleh dukun yang dibayar YA untuk membantu memeluskan pekerjaannya mencuri sepeda motor.

"Dukunnya orang Rangkah, saya ngomong Mbah saya minta tolong saya mau kerja ngambil sepeda motor. Kira-kira bayarnya berapa Mbah. Dia minta Rp 2.700.000," kata YA. 

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore