
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com-Usai menggerebek gudang rongsokan di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo pada Selasa malam (27/1), Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan tiga tersangka.
"Pelaku yang diamankan saat ini ada tiga orang, yaitu yang pertama pelaku penggelapan itu sendiri, penadah, dan perantara," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, Jumat (30/1).
Masyarakat digegerkan dengan kabar penggerebekan gudang rongsokan di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo oleh Polisi pada Selasa malam (27/1).
Usut punya usut, gudang tersebut digerebek karena diduga menjadi tempat penyimpanan motor curian. Video amatir yang memperlihatkan puluhan unit motor di dalam gedung tersebut viral di media sosial.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita puluhan sepeda motor dan beberapa mobil yang disimpan di gudang semi permanen. Seluruh kendaraan diamankan sebagai barang bukti guna penyelidikan lanjutan.
"Iya Polrestabes Surabaya bersama Polsek telah melakukan penggerebekan gudang di mana ada 75 kendaraan R2 dan empat R4, yang saat ini diamankan oleh Polrestabes Surabaya dan diduga dari hasil kejahatan," imbuhnya.
Lebih lanjut, AKBP Edy menuturkan bahwa penggerebekan ini bermula dari kasus penggelapan 1 unit kendaraan sepeda motor milik korban atas nama RA. Kasus tersebut ditangani oleh Polsek Wiyung.
Dari hasil penyelidikan, Polsek Wiyung menangkap pelaku berinisial FA. Polisi terus mendalami hingga akhirnya diketahui adanya gudang penyimpanan kendaraan di Sukodono, Sidoarjo.
AKBP Edy belum membeberkan identitas dua pelaku yang berperan sebagai penadah dan perantara. Yang jelas saat ini, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan, termasuk menelusuri asal-usul kendaraan.
"Terhadap tersangka saat ini memang disangka pasal penadahan (Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun)," pungkas AKBP Edy. (*)
