
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita tanah dan bangunan Kantor Ormas Madas. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya terus berupaya mengungkap kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan pada penyegelan kantor Organisasi Masyarakat (Ormas) Madas.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun, pihaknya sudah memanggil 9 orang saksi.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti dokumen. Hingga kini, sudah 9 saksi yang sudah diperiksa," tutur AKBP Edy ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (21/1).
Ia menyebut sembilan orang saksi yang telah diperiksa, di antaranya pemberi kuasa yang menempati, penerima kuasa yang menempati, Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, Lurah, RT, dan beberapa saksi lain.
Sebelumnya, Kantor Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Madura Asli, yang berada di Jalan Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, disita oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (15/1).
Dari pantauan JawaPos.com di lokasi, plang pemberitahuan bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita. TTD Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya" terpasang pada pagar depan kantor tersebut.
Bukan hanya plang pemberitahuan, garis polisi berwarna kuning pun terpasang dan melingkari bangunan tersebut. Sejumlah personel Satreskrim dan Samapta Polrestabes Surabaya juga tampak berjaga di sana.
Berdasarkan papan pemberitahuan, penyitaan bangunan dan tanah yang digunakan sebagai kantor Madas ini dilakukan atas surat penetapan ijin sita khusus Nomor : 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY Tanggal 15 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto membenarkan adanya penyitaan tanah dan bangunan yang difungsikan sebagai kantor Ormas Madas Jawa Timur. Penyitaan ini terkait dengan dugaan mafia tanah.
"Ya, (penyitaan tanah dan bangunan Kantor Ormas Madas) itu karena ada laporan polisi berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah, ada dokumen palsu, ada penyerobotan," tutu AKBP Edy di Surabaya, Jumat (16/1).
Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya sudah menerima 3 laporan terkait dugaan mafia tanah. Namun, penyidik menemukan fakta baru bahwa bangunan tersebut dulunya adalah rumah dinas Kapolwil Surabaya tahun 1959.
"Setelah itu banyak orang mengklaim sebagai ahli waris pemilik. Makanya saat ini status quo dikuasai kepolisian untuk memperlancar proses penyidikan. Sampai terang kepastian hukum dan ditemukan tersangka," tukas Eddy.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
