Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juli 2026 | 00.24 WIB

Datangi Bareskrim Polri, Mantan Guru Besar IPB Pertanyakan Progres Penanganan Kasus Mafia Tanah di Sulut

Mantan Guru Besar IPB Profesor Ing Mokoginta mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (9/7). Dia menagih progres kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan sejak 2017 silam. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Mantan Guru Besar IPB Profesor Ing Mokoginta mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (9/7). Dia menagih progres kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan sejak 2017 silam. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Ing Mokoginta mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (9/7). Dia datang bersama tim kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan untuk mempertanyakan progres penanganan kasus yang diduga melibatkan mafia tanah di Sulawesi Utara (Sulut).

Wiradarma Harefa sebagai perwakilan tim kuasa hukum yang mendampingi Profesor Ing Mokoginta menjelaskan bahwa kasus itu sudah dilaporkan oleh kliennya sejak 2017 silam. Setelah berjalan kurang lebih 9 tahun, kasus tersebut tidak kunjung pasti. Karena itu, Profesor Ing Mokoginta meminta kepastian hukum atas kasus tersebut.

”Kami mendampingi Profesor Ing (Mokoginta) untuk menanyakan progres penanganan perkara ini. Laporan sudah sejak 2017, sampai saat ini belum ada kepastian yang jelas,” kata dia kepada awak media.

Bertahun-tahun menjadi korban mafia tanah, Wiradarma menyampaikan bahwa kliennya sudah sangat sabar menunggu lama. Tentu saja dengan harapan bisa mendapatkan keadilan. Lewat kedatangannya hari ini, Ingin menyampaikan 2 hal. Pertama, mempertanyakan progres kasus. Kedua, berkonsultasi untuk membuat laporan baru.

Menurut Wiradarma, opsi kedua muncul karena orang-orang yang sampai saat ini menempati lahan yang dipersoalkan di Sulut dinilai sudah tidak lagi memiliki dasar hukum. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya menjadi dasar penguasaan tanah telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado Nomor 40/G/2017/PTUN.MDO yang sudah berkekuatan hukum tetap.

”Kami berkonsultasi untuk membuat laporan polisi terhadap orang-orang yang saat ini masih menguasai tanah tersebut karena mereka sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menempati tanah setelah sertifikat yang mereka miliki dibatalkan berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dicabut oleh BPN Kota Kotamobagu maupun Kanwil BPN Sulawesi Utara,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ing menyampaikan bahwa kedatangannya ke Bareskrim Polri bukan untuk mencari atau meminta belas kasihan atas kasus yang sudah bergulir selama 9 tahun. Dia datang untuk menuntut haknya sebagai warga negara. Yakni hak untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang diduga dimainkan oleh mafia.

”Perkara kami ini sudah 5 tahun berjalan di Polda Sulut dan 4 tahun di Mabes Polri. Sampai sekarang belum selesai sekali pun semua bukti, keterangan saksi, maupun fakta kronologis tindak pidana sudah jelas,” sesalnya.

Atas kasus tersebut, selama 9 tahun dia harus menjalani ketidakpastian hukum. Ing menegaskan bahwa waktu yang bergulir sejak 2017-2026 bukan sebatas angka, melainkan pengalaman pagit. Sebab, dia harus menjalani ribuan hari tanpa kejelasan atas kasus yang sudah berjalan dari level polda sampai Bareskrim di Mabes Polri.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore