Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Desember 2025 | 20.10 WIB

Nenek 80 Tahun Diusir Paksa dari Rumahnya di Surabaya, Keluarga Melapor ke Polda Jatim

Detik-detik Nenek Elina diusir paksa oleh sekelompok laki-laki yang diduga dari ormas. (Istimewa) - Image

Detik-detik Nenek Elina diusir paksa oleh sekelompok laki-laki yang diduga dari ormas. (Istimewa)

JawaPos.com-Nama Elina Widjajanti sedang menjadi pembicara hangat di masyarakat. Nenek 80 tahun asal Surabaya itu diusir paksa dari rumah sendiri di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. 

Momen pengusiran paksa yang dilakukan puluhan oknum diduga dari organisasi masyarakat (ormas), terekam kamera dan viral di media sosial. Rumah Nenek Elina bahkan kini sudah dibongkar dan rata dengan tanah. 

Dari video berdurasi 1 menit 20 detik yang diterima JawaPos.com, sejumlah laki-laki bertubuh tinggi masuk ke rumah nenek Elina dan memintanya untuk pergi. Namun, nenek Elina menolak angkat kaki. 

"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumah. 

Tampak tiga orang laki-laki berusaha menyeret Nenek Elina dari rumahnya di Jalan Kuwukan, Sambikerep. Nenek Elina bersikeras enggan keluar, tiga orang tersebut pun membopongnya. 

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menjelaskan, kejadian bermula pada 4 Agustus 2025. Saat itu, sekelompok orang mendatangi rumah Nenek Elina dan mengaku properti tersebut telah dijual kepada Samuel.

Pihak keluarga Nenek Elina menolak klaim tersebut karena merasa tidak pernah menjual rumah yang sudah lama mereka tempati. Mereka memilih bertahan dan menolak meninggalkan kediaman.

Situasi kian memanas ketika dua hari berselang, 6 Agustus 2025, sekelompok pria bertubuh tinggi kembali mendatangi rumah Nenek Elina. Saat itu, ada bayi berusia 1,5 tahun, balita 5 tahun, seorang ibu, di rumah tersebut. 

"Sekitar 30 orang yang diduga melakukan pengusiran paksa, mereka mengeksekusi tanpa adanya putusan pengadilan. Nenek ditarik, diangkat, kemudian dikeluarkan dari rumah dan ada saksinya," tutur Wellem. 

Puncak konflik terjadi pada 9 Agustus 2025, ketika rumah Nenek Elina dibongkar paksa menggunakan excavator. Aksi mendadak itu membuat keluarga tak sempat menyelamatkan barang-barang berharga. 

Keluarga nenek Elina melaporkan sejumlah barang mereka hilang, mulai dari pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga dokumen berharga. Kini, rumah nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwuhan sudah rata dengan tanah. 

"Beberapa hari kemudian ada orang mengangkut barang-barang menggunakan pikap tanpa izin penghuni (keluarga nenek Elina) Lalu datang alat berat, dan sekarang rumah itu sudah rata dengan tanah," imbuh Wellem.

Kini, peristiwa pengusiran paksa terhadap Nenek Elina sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur, tercatat dalam laporan kepolisian nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore