
Pelaku sekaligus tersangka mutilasi, Alvi Maulana (24) melakukan rekontruksi yang digelar Polres Mojokerto di TKP kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet, yakni kamar kos dua lantai Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (
JawaPos.com - Sepanjang 2025, sejumlah kasus pembunuhan sadis mengguncang Jawa Timur. Kasus-kasus ini amat sadis karena pelakunya tega memutilasi alias memotong-motong tubuh korbannnya.
Kasus-kasus mutilasi ini viral di media sosial dan menjadi sorotan publik sepanjang tahun ini. Mulai dari kasus mutilasi koper merah di Ngawi, hingga yang terbaru, seorang ibu di Jember tega memutilasi bayinya sendiri.
Aparat kepolisian pun bergerak cepat untuk mengusut kasus kejahatan sadis tersebut. Kini, para pelaku harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berikut tiga kasus mutilasi sadis sepanjang 2025, yang dirangkum oleh JawaPos.com:
Di awal tahun 2025, masyarakat digegerkan dengan temuan mayat perempuan tanpa kepala dan kaki di dalam sebuah koper merah di Kabupaten Ngawi, pada 19 Januari 2025.
Hasil penyelidikan dan identifikasi menunjukkan bahwa korban yang dimasukkan ke dalam koper merah itu bernama Uswatun Khasanah, 29 tahun.
Ia dibunuh dan dimutilasi oleh suami sirinya, bernama Rohmad Tri Hartanto alias Antok, 32, warga Desa Gobang, Kecamatan Pakel, Tulungagung.
Direskrimum Polda Jatim Kombespol Farman memaparkan, pembunuhan berlanjut mutilasi itu berawal pada momen saat tersangka bertemu korban di Terminal Gayatri, Tulungagung dan menuju hotel di Kediri pada 19 Januari.
”Di hotel itulah terjadi percekcokan yang berujung pada pembunuhan. Tersangka mencekik korban hingga tidak sadarkan diri, lalu kepalanya terbentur lantai kamar hotel dan meninggal dunia,” tutur mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.
Alih-alih menolong, tersangka malah menghubungi temannya untuk mengambil koper berwarna merah, plastik, dan pisau.
”Awalnya korban akan dimasukkan utuh di koper, tapi karena tidak cukup, jadi dimutilasi,” imbuhnya.
Tersangka lalu memotong kepala, betis, paha kiri agar tubuh korban bisa masuk koper. Potongan tubuh korban yang tidak muat dimasukkan ke kantong plastik hitam dan putih dan dibuang secara terpisah. yakni ke Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup kepada Rohmad. Namun, ia mengajukan keberatan dan banding. saat ini, proses hukum masih berjalan di meja hijau.
Kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana, 24 tahun, terhadap kekasihnya, TAS, 25 tahun, sempat menghebohkan publik pada akhir Agustus 2025 lalu.
Bagaimana tidak, Alvi tega menikam leher kekasihnya dengan pisau dapur hingga meninggal dunia. Ia kemudian memutilasi tubuh TAS menjadi ratusan bagian kecil di sebuah indekos di kawasan Lidah Wetan Surabaya, selama 2 jam non stop.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
