
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengklaim pemkot telah menyiapkan Rp 57 miliar untuk ganti rugi warga terdampak proyek Flyover Taman Pelangi, dititipkan di Pengadilan. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Di tengah gelombang protes warga Kampung Taman Pelangi yang enggan angkat kaki dari rumahnya karena belum menerima kompensasi, Pemkot Surabaya menyebut telah menyiapkan dana Rp 57 miliar.
Dana tersebut telah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk ganti rugi 16 persil yang bersengketa. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut nilai ganti rugi sudah disetujui pemilik persil dan sesuai hasil appraisal.
“Taman Pelangi ada yang beberapa yang kita konsinyasi, maka uang ganti rugi sudah dikirimkan ke pengadilan. Kita sudah menjalankan hal itu, karena ini semua untuk kepentingan umum,” tuturnya, Minggu (14/12).
Eri tak menampik bahwa masih ada warga yang belum menerima ganti rugi, akibat adanya sengketa antarwarga. Sehingga uang ganti rugi alias kompensasi dititipkan (konsinyasi) di PN Surabaya.
"Sebetulnya sudah dapat ganti rugi tapi masih terkendala proses hukum, sehingga dikonsinyasi di pengadilan. Semuanya sudah mau. Kalau konsinyasi di pengadilan (uang ganti rugi) bisa diambil di sana,” imbuh Eri Cahyadi.
Mengenai gugatan antarwarga, Pemkot Surabaya tidak akan melakukan intervensi atau ikut campur, karena hal tersebut sudah masuk ranah hukum. Pemkot akan menunggu keputusan pengadilan.
Lebih lanjut, Eri Cahyadi mengatakan bahwa pengosongan Kampung Taman Pelangi ditargetkan rampung pada Desember 2025, untuk kemudian dilanjutkan dengan proyek Flyover pada 2026 mendatang.
"Meskipun masih ada masalah, tetap harus rata bulan Desember 2025. Pembangunannya mulai 2026 oleh Kementerian PU, kita (Pemkot Surabaya) hanya menyediakan tanahnya, yang bangun PU," terangnya.
Sebagai informasi, Pemkot Surabaya menetapkan batas waktu pengosongan Kampung Taman Pelangi, Jalan Jemur Gayungan, Kota Surabaya pada Jumat (12/12). Namun, masih ada 7 warga yang enggan meninggalkan rumah mereka.
Mereka bersikeras tetap tinggal, karena mengaku belum memperoleh kompensasi atas pembongkaran permukiman tersebut. Banner penolakan pun terpasang di pintu masuk Kampung Taman Pelangi.
“Mohon jangan digusur sebelum ganti rugi diberikan. Mohon diperhatikan, kami tidak akan pindah sebelum hak kami diberikan, warga Jemur Gayungan RT 1/ RW 3, Kelurahan Gayungan," tulis banner tersebut.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
