
Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet, Alvi Maulana terancam hukuman mati. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Proses hukum kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet, Mojokerto, yang dilakukan oleh Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, terus berlanjut.
Kasus ini sempat menggegerkan masyarakat Mojokerto dan Surabaya. Kini, kepolisian melimpahkan Alvi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Kemarin kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana disertai mutilasi atas nama Alvi Maulana," tutur Kajari Mojokerto, Fauzi, dikutip dari Radar Mojokerto, Kamis (11/12).
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu (6/9).
Penemuan ini sempat membuat warga heboh. Satreskrim Polres Mojokerto pun bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Pada Minggu dini hari (7/9), polisi menangkap Alvi di rumah kosnya di daerah Lidah Wetan, Surabaya.
Di sana, ditemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari. Setelah penyelidikan lebih lanjut, identitas korban terungkap, yakni TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan, Jawa Timur.
Alvi dan TAS bukan lah orang asing. Keduanya telah menjalin hubungan asmara selama lima tahun. Sayang, hubungan mereka berakhir tragis. TAS dibunuh secara keji dan dimutilasi oleh kekasihnya sendiri.
Saat rekonstruksi di TKP pada Rabu (17/9), Alvi melakukan 37 reka adegan dari kedatangan ke kos, melakukan mutilasi, hingga membuang potongan tubuh ke Pacet. Tersangka mengaku melakukan semua itu dalam 2 jam non stop.
Alvi Maulana Terancam Hukuman Mati
Kajari Mojokerto, Fauzi mengatakan bahwa setelah menerima tersangka Alvi, jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pemeriksaan awal dan menggiringnya ke Lapas Kelas II B Mojokerto.
Alvi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan, sebelum nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Fauzi menyebut aksi sadis Alvi akan menjadi salah satu unsur yang memberatkan hukumannya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Mojokerto akan menjerat Alvi dengan dakwaan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati. Pembunuhan (dan mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana) ini sangat keji, tersangka memotong tubuh korban sampai menjadi kecil-kecil," imbuhnya.
Selain tersangka, kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan dan mutilasi ini, seperti pisau, gunting baja, batu asahan palu, baju korban (TAS).
"Termasuk ponsel milik TAS dan Alvi. Selain itu juga motor yang digunakan tersangka untuk membuang bagian tubuh korban (ke jurang Pacet)," pungkas Fauzi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022