Alvi Maulana, terdakwa pemutilasi pacarnya, Tiara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1/2025). (Sofan/ Jawa Pos Radar Mojokerto)
JawaPos.com - Terdakwa tunggal kasus pembunuhan dan mutilasi kekasih, Alvi Maulana, 24 tahun, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto pada Senin (5/1).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jeny Tulak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alvi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Atas perbuatan kejinya terhadap kekasih, TAS, 25 tahun, Alvi Maulana terancam hukuman berat, yakni penjara dengan minimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.
Penasihat hukum Alvi Maulana, Edi Haryanto mengatakan pihaknya menghormati dakwaan yang dilayangkan Tim JPU. Pembuktian dalam persidangan yang nantinya menentukan apakah kliennya melakukan pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa.
"Sah-sah saja ketika JPU menyampaikan dakwaan primair Pasal 340 dan subsider di Pasal 338. Semua itu harus dibuktikan di persidangan. Jadi memang dalam KUHP lama maupun baru, prinsipnya sama," ucap Edi, dikutip dari Radar Mojokerto, Rabu (7/1).
"Berencana atau tidak, itu akan diuji dalam pembuktian. Dakwaan itu hak jaksa, sementara kami sebagai penasihat hukum bertugas memastikan hak-hak hukum terdakwa terpenuhi, kami tidak membela kesalahan," imbuhnya.
Meski begitu, tim penasihat hukum Alvi Maulana berencana mengajukan eksepsi atau keberatan. Bukan tentang dakwaan, melainkan tentang kewenangan pengadilan, sebab lokasi perkara berada di wilayah Surabaya.
’’Peristiwanya (pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi) terjadi di Surabaya, sedangkan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Kami akan sampaikan dalam eksepsi pekan depan,’’ tutur Edi.
Menurut tim penasihat hukum Alvi Maulana, proses peradilan kasus ini seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bukan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Kronologi singkat
Kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu (6/9).
Penemuan ini sempat membuat warga heboh. Satreskrim Polres Mojokerto pun bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Pada Minggu dini hari (7/9), polisi menangkap Alvi di rumah kosnya di daerah Lidah Wetan, Surabaya.
Di sana, ditemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari. Setelah penyelidikan lebih lanjut, identitas korban terungkap, yakni TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan, Jawa Timur.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022