Alvi Maulana, terdakwa pemutilasi pacarnya, Tiara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/1/2025). (Sofan/ Jawa Pos Radar Mojokerto)
JawaPos.com - Terdakwa tunggal kasus pembunuhan dan mutilasi kekasih, Alvi Maulana, 24 tahun, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto pada Senin (5/1).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jeny Tulak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alvi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Atas perbuatan kejinya terhadap kekasih, TAS, 25 tahun, Alvi Maulana terancam hukuman berat, yakni penjara dengan minimal 20 tahun atau penjara seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.
Penasihat hukum Alvi Maulana, Edi Haryanto mengatakan pihaknya menghormati dakwaan yang dilayangkan Tim JPU. Pembuktian dalam persidangan yang nantinya menentukan apakah kliennya melakukan pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa.
"Sah-sah saja ketika JPU menyampaikan dakwaan primair Pasal 340 dan subsider di Pasal 338. Semua itu harus dibuktikan di persidangan. Jadi memang dalam KUHP lama maupun baru, prinsipnya sama," ucap Edi, dikutip dari Radar Mojokerto, Rabu (7/1).
"Berencana atau tidak, itu akan diuji dalam pembuktian. Dakwaan itu hak jaksa, sementara kami sebagai penasihat hukum bertugas memastikan hak-hak hukum terdakwa terpenuhi, kami tidak membela kesalahan," imbuhnya.
Meski begitu, tim penasihat hukum Alvi Maulana berencana mengajukan eksepsi atau keberatan. Bukan tentang dakwaan, melainkan tentang kewenangan pengadilan, sebab lokasi perkara berada di wilayah Surabaya.
’’Peristiwanya (pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi) terjadi di Surabaya, sedangkan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Kami akan sampaikan dalam eksepsi pekan depan,’’ tutur Edi.
Menurut tim penasihat hukum Alvi Maulana, proses peradilan kasus ini seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bukan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Kronologi singkat
Kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu (6/9).
Penemuan ini sempat membuat warga heboh. Satreskrim Polres Mojokerto pun bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Pada Minggu dini hari (7/9), polisi menangkap Alvi di rumah kosnya di daerah Lidah Wetan, Surabaya.
Di sana, ditemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari. Setelah penyelidikan lebih lanjut, identitas korban terungkap, yakni TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan, Jawa Timur.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
