Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 April 2026 | 13.55 WIB

Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet, Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet, Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup - Image

Terdakwa Kasus Mutilasi Pacet, Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup

JawaPos.com - Terdakwa tunggal kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet, Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, divonis penjara seumur hidup.

Vonis terhadap Alvi Maulana ini dibacakan Ketua Mejelis Hakim, Jenny Tulak dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto pada Senin (27/4).

"Terdakwa Alvi Maulana bin Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Dakwaan yang dimaksud adalah Pasal 459 dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana. JPU menuntut Alvi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa sangat kejam dan tidak manusiawi, karena menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta melanggar hak asasi manusia.

Majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta barang bukti yang diajukan JPU, seluruh unsur dakwaan dinyatakan telah terpenuhi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup," imbuh Ketua Mejelis Hakim, Jenny Tulak dalam sidang perkara nomor 600/Pid.B/2025/PN Mjk, yang dipimpinnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto menghormati putusan majelis hakim. Namun, pihaknya akan menempuh upaya banding untuk membuktikan tidak adanya unsur perencanaan dalam perkara ini.

"Ada hal yang dibuat pertimbangan majelis hakim, namun ada yang sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim. Mudah-mudahan dalam upaya banding bisa turun hukuman terdakwa," pungkas Edi.

Kronologi singkat
Kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu (6/9).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore